website ini dikembangkan agar dapat membantu mengerjakan tugas pelajar indonesia, ada berbagai macam latihan soal, contoh makalah, skripsi, tesis dari berbagai jurusan
Carhartt Buffalo Plaid Knit
Pengertian akad Musyarakah dan syarat
1. 1. Pengertian Musyarakah
Berdasarkan
Fatwa DSN MUI Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000, musyarakah adalah pembiayaan
berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan. Ketentuannya antara lain:
1.
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan
kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a.
Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak
(akad).
b.
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.
Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
2.
Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal
berikut:
a.
Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.
Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra
melaksanakan kerja sebagai wakil.
c.
Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
normal.
d.
Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan
masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas
musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian
dan kesalahan yang disengaja.
e.
Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
2. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a) Modal
a.
Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan
sebagainya. Jika modal
b.
berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh
para mitra.
c.
Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan
modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
d.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk
menghindari terjadinya penyimpangan, dapat diminta jaminan.
b) Kerja
a.
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah;
akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra
boleh
b.
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh
menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
c.
Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil
dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan
dalam kontrak.
c) Keuntungan
a.
Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan
sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.
b.
Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi
seorang mitra.
c.
Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
d.
Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d) Kerugian
Kerugian
harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham
masing-masing dalam modal.
e) Biaya Operasional
Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.