PENDIDIKAN PANCASILA DAN MORAL

MAKALAH

Dosen Online

Disusun Oleh :

NFORMATION TEAM BLOGGER

FAKULTAS HUBUNGAN

UNIVERSITAS BLOGGER INDONESIA

INDONESIA

2000

 

I. PENDAHULUAN

Kita merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR Nomor : II/MPR/1978, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Bangsa Indonesia lahir dari sejarah kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram, kemudian mengalami masa penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad sampai pada akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya, sama tuanya dengan penjajahan itu sendiri.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara :

Pancasila Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebab itu percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

II. PEMBAHASAN

Dalam kaitannya dengan Pancasila pernah dikemukakan pendapat bahwa penggali Pancasila bukan Bung Karno, tetapi Yamin. Ini berdasarkan buku Yamin yang mengatakan bahwa Lima Prinsip Dasar itu telah dikemukakannya sebelum 1 Juni 1945 mendahului Bung Karno yang menyampaikan pidatonya tentang Pancasila pada 1 Juni 1945 di depan BUPKI, sebuah pidato tanpa teks yang kemudian diberi nama Lahirnya Pancasila.

Hasil penelitian1 menemukan bahwa adalah sebuah kebohongan historis bila ada pendapat yang mengatakan bahwa bukan Bung Karno yang pertama kali mengemukakan Lima Dasar itu, tetapi orang lain. Memang, Bung Karno tidak menempatkan Sila Ketuhanan sebagai yang teratas, tetapi sebagai prinsip pengunci. Pancasila yang ada sekarang adalah hasil rumusan 22 Juni 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta minus tujuh kata yang semula mengiringi Sila Ketuhanan, dalam format ''dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.'' Tujuh kata ini kemudian diganti dengan atribut Yang Maha Esa, yang kabarnya diusulkan Ki Bagus Hadikusomo, tokoh puncak Muhammadiyah ketika itu. Perubahan sila ini berkaitan dengan pemeluk agama di Indonesia bukan hanya Islam saja, melainkan agama-agama lain yang sudah sejak jaman dulu ada, seperti halnya Hindu, Budha, Kristen, Protestan. Kemudian, sila ini menuai atau memunculkan berbagai protes keras dari berbagai pemuka-pemuka agama, karena menganggap bahwa Islam-lah yang hanya diakui oleh bangsa Indonesia. Kemudian dengan berbagai pertimbangan ini sila yang 1  awalnya terformat seperti yang tela dipaparkan diatas, yaitu ''dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.'', diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Resonansi kali ini tidak ingin berpanjang-panjang berbicara tentang proses historis Pancasila ini, sebab seluruh UUD yang pernah dikenal dalam sejarah Indonesia sebelum dan pasca-Proklamasi, tidak ada yang tidak menempatkan Pancasila pada posisi teratas. Tetapi, yang ingin ditegaskan adalah bahwa Pancasila dengan nilai-nilai luhurnya yang dahsyat itu telah mengalami tragedi demi tragedi, tidak dalam kata, tetapi justru dalam laku. Dalam ungkapan lain, jika kita memperkatakan Pancasila, implementasi nilai-nilai luhur inilah yang seharusnya menjadi titik perhatian utama, bukan memperdebatkannya secara teoretikal.

Dalam hal Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya, harus dilaksanakan atas dasar kepentingan nasional yaitu terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis, aman, tentram, dan damai. Pemikiran tersebut bukan berarti bahwa bangsa Indonesia harus steril dari pengaruh budaya asing. Artinya, pengaruh budaya asing harus diterima apabila diperlukan dalam membangun masyarakat Indonesia yang modern.

Berdasarkan pemikiran diatas, maka tidak berlebihan apabila Pancasila merupakan satu-satunya paradigma pembangunan bidang sosial budaya. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan bangsa Indonesia, bahwa Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Baik buruknya perencanaan, proses, dan hasil pembangunan bidang sosial budaya harus diukur dengan Pancasila. Meskipun demikian, kita harus menyadari bahwa penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya bukan satu-satunya jaminan akan tercapainya keberhasilan secara optimal. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilannya, seperti keyakinan bangsa Indonesia terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila, konsekuen tidaknya bangsa Indonesia melaksanakan Pancasila, pengaruh nilai-nilai asing yang tarsus masuk seiring dengan proses globalisasi. Argumen diatas dapat dilihat dari keberhasilan pemerintah Orde Baru dalam melaksanakan pembangunan pada umumnya, bidang sosial budaya pada khususnya. Sepintas kita dapat menyaksikan kehidupan masyarakat yang tenang, tertib, aman, dan damai. Namun dibalik dari kesemuanya itu, pemerintah Orde Baru sebenarnya telah menanam sebuah bom yang sangat kuat dan siap untuk meledak, serta menghancurkan kehidupan masyarakat Indonesia. Ketenangan, ketertiban, keamanan, dan kedamaian yang nampak sesungguhnya bukan hasil proses pembangunan, melainkan hasil dari proses represif kekuasaan oleh pemerintah. Kenyataan ini dapat dilihat dari berbagai peristiwa seperti Tanjung Priok, Semanggi, dan Trisakti.

Kegagalan pembangunan bidang sosial budaya hampir serupa dengan kegagalan pembangunan bidang politik. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila masyarakat sebenarnya sedang menanti saat yang tepat guna melancarkan tuntutan agar pemerintah melakukan pembaharuan di segala bidang aspek kehidupan. Semua sistem kehidupan yang ada, sebenarnya merupakan realitas yang semu sehingga harus dirombak secara total. Untuk itu, kita harus menyampaikan tegrima kasih kepada para mahasiswa yang telah melakukan koreksi total terhadap tatanan kehidupan sosial yang dibangun pemerintah Orde Baru. Namun, perjuangan para mahasiswa ini belum selesai dan masih harus diteruskan agar proses reformasi yang sedang berjalan mampu memperbaik sistem kehidupan agar sesuai dengan nilai-nilai moral sebagaimana yang terkristal dalam Pancasila. Pendek kata, kekuatan reformasi baru berhasil mengganti kulitnya dan belum berhasil mengganti substansinya Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus dihayati dan diamalkan kembali agar dapat menjadi dasar pembangunan bidang sosial budaya. Dalam tataran filsafat, Pancasila pada hakikatnya bersifat humasnistik, artinya ; nilainilai yang terkandung dalam Pancasila pada dasarnya bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Pancasila sebagai paradigma memiliki ciri khas, seperti

(1) Universal, karena mampu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan (2) Transedental,

karena mampu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan

spiritual (Koentowijoyo, 1986)

III. KESIMPULAN

Dari berbagai pembahasan diatas disimpulkan bahwa Pancasila merupakan salah satu paradigma pembangunan sosial budaya, dan keberhasilan dalam pembangunan sosial budaya yakni Pancasila sebagai paradigma dipengaruhi beberapa faktor, seperti keyakinan bangsa Indonesia terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila, konsekuen tidaknya bangsa Indonesia melaksanakan Pancasila, pengaruh nilai-nilai asing yang terus masuk seiring dengan proses globalisasi. Dalam kaitannya dengan agama, telah ditegaskan dalam sila pertama bahwa setiap agama berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti masing-masing agama yang ada di Indonesia mengakui bahwa Tuhan adalah Maha Tunggal, Penguasa Yang Esa pencipta segalanya. Dan ini merupakan salah satu hal yang bila dikaitkan dengan berbagai perbedaan agama adalah sebagai pemersatu, sehingga titik kesimpulannya adalah bahwa Pancasila itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yang sah. Demikian yang dapat kami ketengahkan dalam makalah ini, kekurangan adalah merupakan hal yang wajar, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca sekalian yang nantinya dapat menyempurnakan makalah ini.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syafii Maarif, Tragedi Pancasila

Drs. H. A.T. Soegito, SH, MM, dkk. Pendidikan Pancasila. hal

191-193.

PENDIDIKAN PANCASILA DAN BELA NEGARA - NILAI NILAI PANCASILA BERAKAR DARI BUDAYA BANGSA INDONESIA

MAKALAH 

PENDIDIKAN PANCASILA DAN BELA NEGARA

NILAI NILAI PANCASILA BERAKAR DARI BUDAYA BANGSA INDONESIA

 

 

Disusun Oleh :

INFORMATION TEAM  AGASOFT 

 

DAFTAR ISI

 

 

HALAMAN PENJELAS i

DAFTAR ISI ii

BAB I . PENDAHULUAN 1

A. LATAR BELAKANG 1

B. RUMUSAN MASALAH 2

BAB II . PEMBAHASAN MASALAH 3

A. PENGERTIAN PANCASILA 3

a) BUTIR-BUTIR SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA 3

b) BUTIR-BUTIR SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB 4

c) BUTIR-BUTIR SILA PERSATUAN INDONESIA 4

d) BUTIR-BUTIR SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN 5

e) BUTIR-BUTIR SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 6

B. KEBUDAYAAN 6

A. PENGERTIAN KEBUDAYAAN 6

B. KEBUDAYAAN DAN PANCASILA 7

C. PANCASILA BERAKAR DARI KEBUDAYAAN 7

BAB III. PENUTUP 9

A. KESIMPULAN 9

B. SARAN 9

DAFTAR PUSTAKA 10

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG

Puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia dan penyertaan-Nya, makalah yang berjudul “Nilai-Nilai Pancasila Berakar dari Budaya Bangsa Indonesia” ini dapat terselesaikan meskipun masih terdapat kekurangan di dalamnya.

Sebagai bangsa Indonesia, kita tentu mengetahui dasar negara kita yang terkenal akan kesakralannya, yang terkenal dengan semboyannya “Bhinneka Tunggal Ika”. Di mana simbolnya merupakan lambang keagungan bangsa Indonesia yang terpancar dalam bentuk Burung Garuda. Simbol di dadanya merupakan pengamalan hidup yang menjadikan Indonesia benar-benar khas ideologi dari bangsa Indonesia. Itulah lambang negara kita, pengamalan sekaligus ideologi kita, Pancasila.

Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.

Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia.

 

B. RUMUSAN MASALAH

Adapun permasalah yang ditanyakan dalam makalah ini antara lain:

• Apa yang dimaksud dengan Pancasila?

• Apakah yang dimaksud dengan Kebudayaan?

• Mengapa Pancasila berakar dari kebudayaan?

• Bagaimana bisa Nilai Pancasila berakar dari kebudayaan di Indonesia?

 

BAB II

PEMBAHASAN MASALAH

C. PENGERTIAN PANCASILA

Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni Panca (pañca yang artinya lima) dan Sila (śīla yang artinya prinsip. Syilla: peraturan tingkah laku baik atau batu sendi/ alas/ dasar) menurut bahasa Sanskerta. Sehingga pancasila mengandung arti lima buah prinsip atau asas. Asas-asas atau prinsip-prinsip tersebut antara lain:

a) Ketuhanan Yang Maha Esa

b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

c) Persatuan Indonesia

d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam setiap Sila yang terkandung di dalam Pancasila memiliki butir-butir penting di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengamalan (Pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila diatur dalam Tap MPR No. II/MPR/1978.) Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

a) BUTIR-BUTIR SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang

menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.( Kemajemukan atau pluralitas adalah sunnatullah. Dalam banyak ayat, Alquran menyebutkan tentang kemajemukan sebagai sesuatu yang memang dikehendaki Allah. Karena itu, siapa saja yang berusaha menolak pluralitas sama artinya dengan menolak sunnatullah)

 

b) BUTIR-BUTIR SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Mengakui persamaan derajad (Masykur, Drs. Akhmad.Modul PPKn1.03. Hal 5. Persamaan derajat adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.), persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.

(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

c) BUTIR-BUTIR SILA PERSATUAN INDONESIA

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat)

(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.( Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya “Berbeda-beda tapi tetap satu”, Bait lengkapnya bertuliskan: Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.)

(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

d) BUTIR-BUTIR SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

e) BUTIR-BUTIR SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

(4) Menghormati hak orang lain.

(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. (JJ. Amstrong Sembiring, Artikel Budaya Konsumerisme, Alinea 2 baris kedua; Dengan kata lain konsumerisme yang berasal dari kata konsumtif (consumtive) adalah boros atau perilaku yang boros, yang mengonsumsi barang atau jasa secara berlebihan.)

(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

(9) Suka bekerja keras.

(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

D. KEBUDAYAAN

1. PENGERTIAN KEBUDAYAAN

Kebudayaan (Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia) sangat erat dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Ilmu yang memperlajari tentang masyarakat dan kebudayaannya adalah antropologi. (Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu.) Segala perkembangan budaya dan perubahan masyarakat dipelajari dalam ilmu antropologi. Ilmu ini tidak hanya mencakup perubahan secara tingkah laku saja, namun sejarah dan konflik yang terjadi juga dapat dianalisis melalui ilmu antropologi (Minako Sakai, Hal. 2. Artikel: Konflik Sekitar Defolusi Kekuasaan Ekonomi dan Politik. Berdasarkan metode ‘top down’ pendekatan antropologi terhadap konflik yang terjadi akibat pelaksanaan otonomi daerah di sejumlah wilayah Indonesia).

2. KEBUDAYAAN DAN PANCASILA

Kebudayaan Indonesia ialah kebudayaan yang berdasarkan Pancasila. Ada dua hal yang dikandung dalam Pancasila, yaitu pluralism (pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain) dan teosentrisme (Teosentrime adalah dimensi ilahiah/ dipandang dari segi rohaniah). Demokrasi terletak dalam partisipasi seluruh warga negara dalam kebudayaan.

E. PANCASILA BERAKAR DARI KEBUDAYAAN

Kita telah mengetahui bahwa kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang berdasarkan pancasila. Itu berarti Pancasila berkaitan erat dengan kebudayaan Indonesia. Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai nilai atau simbol. Kita gambarkan sebagai sebagai suatu perusahaan. Dalam sebuah perusahaan yang sibuk, kegiatan yang nampaknya bersifat praktis dan sehari-hari saja, misalnya, ada aspek kebudayaannya, ada nilai dan simbolnya. Nilai terletak pada kerja kerasnya, sedangkan simbol modernitas ialah sistem organisasi, makin modern sistem semakin abstrak yang impersonal (Impersonal artinya tidak mengenai orang tertentu/ secara umum.), berbeda dengan manajemen perorangan atau keluarga. Begitu juga Indonesia sebagai bangsa dan negara. Kebudayaan itulah yang memberi ciri khas keindonesiaan. Hasil perkembangan kebudayaan Pancasila yang paling spektakuler adalah Bahasa Indonesia. Karena melalui bahasa Indonesia, koneksi sosial antar etnis dan kebudayaan dapat terjalin dengan sangat baik.

Pluralisme mengatur hubungan luar antar kebudayaan. Prinsip yang mengatur substansi Demokrasi Kebudayaan yang berdasar Pancasila ialah teosentrisme (tauhid, serba-Tuhan dalam etika, ilmu, dan estetika). Orang Protestan akan lebih suka theonomy (theos, Tuhan; nomos, hukum). Istilah teonomi berasal dari Paul Tillich (1886-1965),hubungan dinamis antara yang absolut dengan yang relatif, antara agama dengan kebudayaan. Menurut konsep ini Pancasila adalah sebuah teonomi, karena bedasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa --yang absolut. Keempat sila yang lain adalah kebudayaan, yang relatif. Keperluan manusia diakui sepenuhnya, asal keperluan itu tidak bertentangan dengan pertimbangan keagamaan (Kutipan artikel “Demokrasi Kebudayaan”).

Demokrasi Kebudayaan dalam Pancasila dapat dimengerti dari sila "Persatuan Indonesia" yang berarti sebuah (1) pluralisme, dan (2) teosentrisme dari semangat sila yang pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa". Demokrasi Kebudayaan itu harus mampu memberikan masa depan yang lebih baik.

Jadi untuk menjawab “Mengapa Pancasila berakar dari Kebudayaan?” karena di dalam Pancasila terkandung nilai kebudayaan, di mana nilai tersebut adalah nilai tertinggi dalam hal Persatuan bangsa yang tercantum di dalam sila ketiga. Dan dengan menjunjung nilai teosentris pada sila pertama, kepentingan lain berdasarkan setiap sila tidak bertentangan dengan pertimbangan keagamaan. Misalkan: Pembunuhan genosida demi mempertahankan keutuhan suatu budaya etnis tidak etis dengan ketentuan agama. Jadi sekiranya, dari tindak perkembangan budaya itu sendiri harus sesuai dengan nilai Pancasila. Karena Pancasila mencerminkan kebudayaan kita, bangsa Indonesia.

 

BAB III

PENUTUP

C. KESIMPULAN

Kita telah melihat dan membaca bahwa Pancasila memang berakar dari budaya bangsa Indonesia. Karena dari segi Pancasila terkandung kebudayaan yang menekankan persatuan serta sebaliknya. Tidak lupa dari segi pengertian, Pancasila merupakan lima buah asas atau prinsip yang harus dijunjung tinggi kita sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan kebudayaan merupakan sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Sehingga Pancasila tercipta berdasarkan kebudayaan. Kaitan di antara keduanya begitu erat sehingga timbal balik antara Pancasila dan Kebudayaan dapat terjadi dengan signifikan karena keduanya saling berhubungan. Pancasila berakar dari kebudayaan dikarenakan di dalam pancasila terkandung nilai kebudayaan. Bagaimana bisa demikian? Karena unsur persatuan dapat kita lihat di dalam pancasila, sedangkan kita sebagai negara yang memiliki beragam macam kebudayaan, memang sepantasnya memiliki asas persatuan yang terkandung di dalam Pancasila. Sehingga kita sebagai insan berbudaya, harus juga berdasarkan kepada Pancasila yang adalah ideologi bangsa kita.

 

D. SARAN

Demikianlah makalah berjudul “Nilai-Nilai Pancasila Berakar dari Budaya Bangsa Indonesia” ini kami buat berdasarkan sumber-sumber yang ada. Kami juga menyadari, masih ada banyak kekurangan di dalam penulisan makalah ini. Sehingga perlulah bagi kami, dari para pembaca untuk memberikan saran yang membantu supaya makalah ini mendekati lebih baik. Atas perhatian Anda semuanya, kami ucapkan terima kasih.

 

PENANGANAN KREDIT MACET PERSPEKTIF MANAJEMEN KEUANGAN

MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN

 

‘‘ PENANGANAN KREDIT MACET ’’

 

Disusun Oleh:

Blogger indonesia raya

 

 

 

UNIVERSITAS INDONESIA BLOGGER

FAKULTAS EKONOMI

2021

 

DAFTAR ISI

Halaman

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah .............................................................................. 1

B. Pembatasan Masalah ................................................................................... 2

II. PEMBAHASAN

1. Pengertian Kredit ......................................................................................... 3

2. Pengertian Kredit Bermasalah ..................................................................... 3

3. Penyebab Kredit Macet ............................................................................... 4

4. Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet ............................................. 5

III. KESIMPULAN ................................................................................................ 6

IV. DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 7

 

I. PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.” Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari. Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :

1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan

2. Organisasi dan manajemen perkreditan

3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit

4. Dokumentasi dan administrasi kredit

5. Pengawasan kredit

6. penyelesaian kredit bermasalah

Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari 1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.

Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.

 

B. Pembatasan Masalah

Dari banyaknya permasalahan kredit bank, menurut ketentuan Bank Indonesia kredit dapat digolongkan menjadi 3 yaitu : Kurang lancar (KL), Diragukan (D), Macet (M). dari ketiga permasalahan kredit tersebut, penulis membatasi pada permasalahan kredit yang menyangkut kredit macet.

 

II. PEMBAHASAN

 

1. Pengertian Kredit

Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Pengertian kredit bermasalah

Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

3. Penyebab kredit macet

a. Error Omission (EO)

Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

b. Error Commusion

Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.

Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.

Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet mnimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :

1). Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.

2). Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.

3). Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana da melarikannya ke luar negeri.

4). Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.

Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.

Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.

4. Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet

Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternative lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan.

1. Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Recedulling, Reconditioning, Retructurng).

a. Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.

b. Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.

c. Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.

2. Penyelesaian kredit macet

a. penyelesaian kredit bermasalah secara damai.

b. penyelasaian kredit bermasalah secara saluran hukum.

 

 

III. KESIMPULAN

 

Adanya kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyababkan suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah.

Dengan deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benar-benar terjadi.

 

IV. DAFTAR PUSTAKA

 

WWW. Kompas.com – cetak/0505/27/financial/60.htm-46k

Mudrajad Kuncoro dan Sukardjono, Manajemen Perbankan teori dan Aplikasi. BPFE, 2002, Yogyakarta.

A.totok Budi Santoso, Sigit Triandari, Y. Sri Susilo. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penerbit salemba Empat, 2000, Jakarta.