LRG Trick Hat Sports


Hat trick. This LRG cap is the intersection of style and sporty.

Polo Ralph Lauren Classic Sport Cap


Classic baseball cap in durable washed cotton chino.

Wedding Party Personalized Hat


Personalized Wedding Party Wmbroidered Hat-Black is Custom embroidered with any title on the front of every cap, beside the marriage date embroidered on the rear. opt for either block or script font for the title and any of our thirty five thread colours to coordinate with any wedding theme! (Note: Wedding date is often embroidered in an exceedingly block font). high quality adjustable twill hats are on the market in your selection of white or black. build that point leading up to the large day additional fun and fewer formal with our lighthearted baseball caps for the complete wedding party!Perfect for all the upcoming events - engagement parties, dress or tuxedo fittings, personal showers, bachelor & bachelorette parties, rehearsals and more!

Gap Plaid Cap


Rounded brim. Band encircles crown. Elasticized panel at back for adjustable fit.

Pengertian Panas Bumi dan dasar hukum yang berlaku

Dalam  Undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. Panas Bumi sendiri didefinisikan sebagai sumberenergi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.

Hingga saat ini, Panas Bumi dimasukkan dalam rezim pertambangan. Oleh karena itu, untuk mengusahakan panas bumi, pengembang harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang biasa disingkat dengan IUP. IUP diberikan dalam ruang lingkup Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Wilayah Kerja). Wilayah Kerja tersebut ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Undang-undang ini membuka memberi restu kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Survei Pendahuluan. Sementara itu, Pemerintah dapat menugasi pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan.

Pemerintah juga dapat melakukan eksplorasi. Ruang lingkup eksplorasi meliputi rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

Berdasarkan peraturan ini, Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi. Data tersebut harus dibayar oleh pemenang lelang berdasarkan harga dasar data yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota.

Sementara itu, Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah hukum pertambangan Panas Bumi Indonesia. Pelaksanaan Eksplorasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.

Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha dengan cara lelang.

Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemenang lelang Wilayah Kerja berdasarkan penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah

Undang-undang Ketenaga listrikan

Undang-undang yang menjadi patokan hukum dalam pengusahaan ketenagalistrikan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan Pasal 1 undang-undang tersebut Ketenagalistrikan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Sementara itu, Tenaga listrik merupakan suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Sedangkan Usaha penyediaan tenaga listrik yang diatur meliputi pengadaan tenaga listrik yaitu pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Beberapa ketentuan lain yang didefinisikan antara lain:

a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;

b. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.

Pada sisi lain, terkait jual beli tenaga listrik, berdasarkan Pasal 33 diatur bahwa Pasal 33 Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Untuk mengoperasionalkan Undang-undang nomor 30 tersebut, disusunlah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Beberapa hal yang lebih teknis diatur dalam PP ini.

Berdasarkan Pasal 25, pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya harus dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pembelian tenaga listrik tersebut wajib dilakukan melalui pelelangan umum.

Namun, dalam hal pembelian tenaga listrik tersebut dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung. Pembelian tenaga listrik pun dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, dengan syarat:

a. pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;

b. pembelian kelebihan tenaga listrik;

c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau

d. penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.

Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik yang diberlakukan wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Persetujuan harga jual tenaga listrik tersebut dapat berupa harga patokan

Pengertian Riba dan hukumnya

Firman Allah : “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39)

Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan kuat itu juga terdapat pada inetelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Karena itu tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan seringkali bangga melaporkan jumlah kredit yang dikucurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah. Begitulah pandangan dan keyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kredit dengan instrumen bunga. Itulah pandangan material (zahir) manusia yang seringkali terbatas.

Pandangan umum di atas dibantah oleh Allah dalam Al-quran surah Ar-Rum : 39, “ Apa “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).

Akad Gharar yang Diperbolehkan Menurut hukum

 jual-beli yang mengandung unsur gharar ada tiga macam, yaitu:

1. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma’dum).

2. Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak diketahui. Hal ini diperbolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin lepas darinya. Imam an-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Pada asalnya, jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung–dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina, apakah lahir sempurna atau cacat–, termasuk juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Seluruh hal tersebut diperbolehkan menurut ijma’.

Demikian juga, para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang mengandung gharar yang sepele, di antaranya: umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah.

 Ibnul Qayyim rahimahullahu pun menyatakan, “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisahkan darinya, maka gharar tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual-beli, karena gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga, gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah gharar yang sepele. Dengan demikian, keduanya tidak mencegah jual-beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak yang mungkin dapat dilepas darinya.” Dalam kitab lainnya, beliau menyatakan, “Terkadang sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat menuntutnya, seperti ketidaktahuan akan mutu pondasi rumah, serta membeli kambing hamil dan masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya.” Dari sini dapat disimpulkan bahwa gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang sepele atau gharar-nya tidak sepele, namun jika gharar tersebut dilepaskan maka akan terjadi kesulitan. Oleh karena itu, Imam Nawawi rahimahullahu menjelaskan kebolehan jual-beli yang mengandung gharar, apabila ada hajat untuk melanggar gharar dan jika gharar tersebut tidak dilakukan maka akan timbul kesulitan, atau gharar-nya sepele.

3. Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua. Misalnya: menjual sesuatu yang diinginkan tetapi masih terpendam di dalam tanah (seperti: wortel, kacang tanah, bawang, dan lain-lainnya). Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun para ulama masih berbeda pendapat dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini terjadi karena sebagian dari mereka, di antaranya Imam Malik rahimahullahu, memandang bahwa gharar-nya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga ulama-ulama tersebut memperbolehkan gharar semacam ini. Adapun sebagian ulama yang lainnya, di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah rahimahumallah, memandang bahwa gharar-nya besar dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga para ulama ini mengharamkan gharar tersebut.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahullahu merajihkan pendapat yang memperbolehkan gharar dalam hal ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahuh menyatakan, “Adapun Imam Malik, maka mazhabnya adalah mazhab terbaik dalam permasalahan ini. Menurut mazhab Imam Malik, hal-hal ini, semua hal yang dibutuhkan, atau hal-hal yang mengandung sedikit gharar, boleh diperjual-belikan… hingga (mazhab Imam Malik pun) memperbolehkan jual-beli benda-benda yang tidak tampak di permukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.“+ Sedangkan Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, “Jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, tidak memiliki dua perkara tersebut, karena gharar-nya sepele (kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya.” Dengan demikian, jelaslah, tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Hal ini membuat kita harus lebih mengenal kembali pandangan para ulama seputar permasalahan ini, dengan memahami kaidah-kaidah dasar yang telah dijelaskan.

Jenis-jenis akad Gharar

Jenis-jenis Gharar
Bila ditinjau pada terjadinya jual-beli, gharar terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual-beli habal al-habalah (jual-beli tahunan), yakni menjual buah-buahan dalam transaksi selama sekian tahun. Buah-buahan tersebut belum ada, atau menjual buah yang belum tumbuh sempurna (belum layak dikonsumsi).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual-beli dengan sistem kontrak tahunan, yakni membeli (hasil) pohon selama beberapa tahun, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi,
 نَهَى رَسُولُ ه الَِّ صَلهى ه اللَُّ عَلَيْهِ وَسَلهمَ عَنْ ا لمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ وَالْمُخَابَرَةِ قَالَ أَحَدُهُمَا بَيْعُ السِّنِينَ هِيَ الْمُعَاوَمَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli muhaqalah, muzabanah, mu’awamah, dan mukhabarah. Salah seorang dari keduanya menyatakan, ‘Jual-beli dengan sistem kontrak tahunan adalah mu’awamah.’ ” (Hr. Muslim)
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan,
 كَانَ ال ه ناسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ ه اللَِّ صَلهى ه اللَُّ عَلَيْهِ وَسَلهمَ يَتَبَايَعُونَ الثِّمَارَ فَإِذَا جَ ه د ال ه ناسُ وَحَضَرَ تَقَاضِيهِمْ قَالَ الْمُبْتَاعُ إِ ه نهُ أَصَابَ ال ه ثمَرَ الدُّمَانُ
أَصَابَهُ مُرَاضٌ أَصَابَهُ قُشَامٌ عَاهَاتٌ يَحْتَجُّونَ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ ه اللَِّ صَلهى ه اللَُّ عَلَيْهِ وَسَلهمَ لَ ه م ا كَثُرَتْ عِنْدَهُ الْخُصُومَةُ فِي ذَلِكَ فَإِ ه ما لَا فَلَا تَتَبَايَعُوا
حَ ه تى يَبْدُوَ صَلَاحُ ال ه ثمَرِ
“Masyarakat di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan jual-beli buah-buahan. Kalau datang masa panen dan datang para pembeli yang telah membayar buah-buahan itu, para petani berkata, ‘Tanaman kami terkena diman , terkena penyakit, terkena qusyam , dan berbagai hama lain.’ Maka, ketika mendengar berbagai polemik yang terjadi dalam hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bila tidak, jangan kalian menjualnya sebelum buah-buahan itu layak dikonsumsi (tampak kepantasannya).
Demikianlah, dengan melarang jual-beli ini, Islam memutus kemungkinan terjadinya kerusakan dan pertikaian. Dengan cara itu pula, Islam memutuskan berbagai faktor yang dapat menjerumuskan umat ini ke dalam kebencian dan permusuhan dalam kasus jual-beli tersebut.
2. Jual-beli barang yang tidak jelas (majhul)
- Mutlak, seperti pernyataan seseorang, “Saya jual barang ini dengan harga seribu rupiah”, padahal barangnya tidak diketahui secara jelas; atau
- Jenisnya, seperti ucapan seseorang, “Aku jual mobilku kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas; atau
- Tidak jelas ukurannya, seperti ucapan seseorang, “Aku jual kepadamu tanah seharga lima puluh juta,”namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
Kesimpulannya, objek penjualan itu bisa jadi tidak diketahui secara mutlak, seperti bila seorang penjual mengatakan, “Saya jual sebuah mobil kepada Anda.” Bisa juga, sesuatu yang tidak diketahui namun tertentu jenis atau ukurannya, seperti yang dikatakan seorang penjual, “Saya jual seluruh isi rumah saya kepada Anda,” atau,“Saya jual kepada Anda seluruh buku-buku perpustakaan saya,” dan sejenisnya.
Atau bisa juga sesuatu yang tidak diketahui macam dan kriterianya, namun jenis dan ukurannya diketahui, seperti yang dikatakan seorang penjual, “Saya jual kepada Anda pakaian yang ada dalam buntelan kainku,”atau, “Saya jual kepada Anda budak milik saya.”
3. Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan
Seperti jual-beli budak yang kabur atau jual-beli mobil yang dicuri. Ketidakjelasan ini juga terjadi pada harga, barang, dan pada akad jual-belinya. Ketidakjelasan pada harga dapat terjadi pada jumlahnya, seperti segenggam dinar. Sedangkan, ketidakjelasan pada barang– seperti dijelaskan di atas–dan ketidakjelasan pada akad, seperti menjual dengan harga sepuluh rupiah bila kontan dan dua puluh rupiah bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.
Seperti juga jual-beli unta yang sudah hilang, ikan yang ada dalam air, dan burung yang terbang di langit. Bentuk penjualan ini ada yang dipastikan haram dan ada juga yang masih diperdebatkan. Di antara yang masih diperdebatkan adalah menjual barang jualan sebelum berada di tangan.
Syekh as-Sa’di rahimahullahu menyatakan, “Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma’dum, seperti habal al-habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidakjelasan–baik mutlak pada barangnya atau jenisnya atau sifatnya–.”

hukum Asuransi dalam islam

Ta’min (Asuransi)
Asuransi adalah satu transaksi yang tidak pernah ada di zaman dahulu. Asuransi didefinisikan sebagai sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha, perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ahli fikih kontemporer bersilang pendapat dalam permasalahan ini. Ada yang memperbolehkan, dan ini sedikit jumlahnya. Mereka menyatakan bahwa yang dikeluarkan seseorang itu kecil sekali dibandingkan dengan yang akan didapatkannya, dan itu berarti al-gharar yang kecil. Namun bila dilihat pada jumlah orang yang ikut serta, dan keuntungan yang didapat perusahaan perasuransian, gharar yang terdapat dalam transaksi ini jelas besar sekali. Demikianlah, para ahli fikih melihat sesuatu itu bukan kepada seorang individu manusia saja, namun kepada perlindungan seluruh manusia, karena keberadaan syariat adalah untuk

menjaga harta manusia. Oleh karena itu, Lajnah Daimah lil uhuts al-‘Ilmiyah wal-Ifta (Komite Tetap dalam Riset Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia) dalam ketetapan no. 55 tanggal 4/4/1397 H menetapkan ketidakbolehan asuransi seperti ini, karena termasuk akad pertukaran harta yang mengandung gharar besar dan termasuk jenis al-qimar (perjudian).

Kaidah Al Gharar dalam transaksi jual beli

Aplikasi Kaidah Al-Gharar
Di antara contoh muamalah yang memiliki gharar yang terlarang adalah:
a. Jual-beli Al-Hashah
Larangannya berdasar pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhua dalam Shahih Muslim yang berbunyi, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَُّ عَنْهُ أَ ه ن ال ه نبِ ه ي صَل ه ى اللَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَ نْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dari Abu Hurairah-–semoga Allah meridhainya–, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli gharar.”
Para ulama memberikan contoh jual-beli ini:
Seseorang memberi batu kepada temannya dan menyatakan, “Lemparlah batu ini pada tanahku! Sejauh mana lemparan batu tersebut dari tanah, maka tanah tersebut menjadi milikmu, dengan pembayaran sekian dirham darimu.” Apabila lemparannya kuat, maka pembeli beruntung dan penjual merugi. Bila lemparannya lemah, maka sebaliknya (si pembeli rugi dan si penjual yang untung).
b. Jual-beli Mulamasah dan Munabadzah
Jual-beli mulamasah dan munabadzah adalah jual-beli yang dilarang pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) yang berbunyi,
 أن النبي صَل ه ى اللَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَة
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli mulamasah dan munabadzah.” 
Jual-beli mulamasah adalah jual-beli dengan bentuk seorang menyatakan kepada temannya, “Pakaian apa pun yang sudah kamu pegang, maka ia milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu.” Oleh karena itu, bila ia memegang pakaian yang mahal, maka ia beruntung dan bila ia memegang pakaian yang murahan, maka ia merugi. Adapun jual-beli munabadzah terjadi dengan menyatakan, “Ambil batu ini, lalu lemparkan kepada pakaian-pakaian tersebut! Pakaian yang terkena lemparan tersebut akan menjadi milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu.”
c. Jual-beli calon anak dari janin yang dikandung
Larangannya terdapat dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
 أن النبي صَلهى الَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَل الحَبَلة
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli calon anak dari janin yang dikandung.”
Jual-beli habalul habalah yang merupakan menjual hasil produksi yang masih belum jelas termasuk jual-beli yang populer di masa jahiliyah. Mereka terbiasa menjual anak hewan yang masih dalam kandungan binatang yang bunting, dan menyerahkannya secara tertunda. Maka Islam melarangnya. Letak unsur gharar dalam jual-beli habalul habalah ini jelas sekali. Kalau tujuannya adalah menjual janin yang masih dalam perut induk unta, maka janin itu jelas belum jelas keberadaannya. Pembelinya berada dalam posisi yang mengkhawatirkan, karena ia bisa memperoleh barang yang dia beli, dan bisa juga tidak. Kalau yang menjadi tujuannya adalah menjual dengan pembayaran di muka hingga lahirnya anak unta tersebut, unsur penjualan “kucing dalam karung”-nya pun amat jelas, karena sama saja menjual sesuatu dengan masa pembayaran yang tidak diketahui. Di dalam jual-beli ini tidak diketahui secara pasti, kapan unta tersebut akan lahir.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang jual-beli habalul habalah, yakni sejenis jual-beli yang biasa dilakukan masyarakat jahiliyah. Pada jual beli tersebut, seseorang membeli seekor unta hingga melahirkan anak unta, kemudian anak dalam kandungan unta tersebut juga lahir pula (secara berantai).
4. Jual-beli buah sebelum tampak kepantasannya untuk layak dikonsumsi
Jual-beli ini terlarang dalam hadits yang berbunyi,
 أَ ه ن ال ه نبِ ه ي صَل ه ى اللَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَ ه تى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak kepastiannya menjadi buah (layak dikonsumsi).” (Muttafaqun ‘alaihi)
Hal tersebut disebabkan adanya kemungkinan rusak dan gagalnya hasil panen buah tersebut sebelum pembeli dapat memanfaatkannya.