website ini dikembangkan agar dapat membantu mengerjakan tugas pelajar indonesia, ada berbagai macam latihan soal, contoh makalah, skripsi, tesis dari berbagai jurusan
Wedding Party Personalized Hat
Pengertian Panas Bumi dan dasar hukum yang berlaku
Dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. Panas Bumi sendiri didefinisikan sebagai sumberenergi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
Hingga saat ini, Panas Bumi dimasukkan dalam rezim pertambangan. Oleh karena itu, untuk mengusahakan panas bumi, pengembang harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang biasa disingkat dengan IUP. IUP diberikan dalam ruang lingkup Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Wilayah Kerja). Wilayah Kerja tersebut ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Undang-undang ini membuka memberi restu kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Survei Pendahuluan. Sementara itu, Pemerintah dapat menugasi pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan.
Pemerintah juga dapat melakukan eksplorasi. Ruang lingkup eksplorasi meliputi rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan
Usaha Panas Bumi
Berdasarkan peraturan ini, Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi. Data tersebut harus dibayar oleh pemenang lelang berdasarkan harga dasar data yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota.
Sementara itu, Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah hukum pertambangan Panas Bumi Indonesia. Pelaksanaan Eksplorasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha dengan cara lelang.
Undang-undang Ketenaga listrikan
Undang-undang yang menjadi patokan hukum dalam pengusahaan ketenagalistrikan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan Pasal 1 undang-undang tersebut Ketenagalistrikan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Sementara itu, Tenaga listrik merupakan suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Sedangkan Usaha penyediaan tenaga listrik yang diatur meliputi pengadaan tenaga listrik yaitu pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Beberapa ketentuan lain yang didefinisikan antara lain:
a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
Pada sisi lain, terkait jual beli tenaga listrik, berdasarkan Pasal 33 diatur bahwa Pasal 33 Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk mengoperasionalkan Undang-undang nomor 30 tersebut, disusunlah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Beberapa hal yang lebih teknis diatur dalam PP ini.
Berdasarkan Pasal 25, pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya harus dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pembelian tenaga listrik tersebut wajib dilakukan melalui pelelangan umum.
Namun, dalam hal pembelian tenaga listrik tersebut dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung. Pembelian tenaga listrik pun dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, dengan syarat:
a. pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
b. pembelian kelebihan tenaga listrik;
c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
d. penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
Pengertian Riba dan hukumnya
Firman Allah : “Apa yang kamu berikan (pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia betambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39)
Menurut pandangan kebanyakan manusia, pinjaman dengan sistem bunga akan dapat membantu ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Anggapan tersebut telah menjadi keyakinan kuat hampir setiap orang, baik ekonom, pemeritah maupun praktisi. Keyakinan kuat itu juga terdapat pada inetelektual muslim terdidik yang tidak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Karena itu tidak aneh, jika para pejabat negara dan direktur perbankan seringkali bangga melaporkan jumlah kredit yang dikucurkan untuk pengusaha kecil sekian puluh triliun rupiah. Begitulah pandangan dan keyakinan hampir semua manusia saat ini dalam memandang sistem kredit dengan instrumen bunga. Itulah pandangan material (zahir) manusia yang seringkali terbatas.
Pandangan umum di atas dibantah oleh Allah dalam Al-quran surah Ar-Rum : 39, “ Apa “Apa yang kamu berikan (berupa pinjaman) dalam bentuk riba agar harta manusia bertambah, maka hal itu tidak bertambah di sisi Allah” (QS.ar-Rum : 39).
Akad Gharar yang Diperbolehkan Menurut hukum
jual-beli yang mengandung unsur gharar ada tiga macam, yaitu:
1.
Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada
wujudnya (ma’dum).
2.
Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal
jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak
diketahui. Hal ini diperbolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin lepas
darinya. Imam an-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Pada asalnya, jual-beli gharar
dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur
gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan
dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang
mengandung–dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan
jantan atau betina, apakah lahir sempurna atau cacat–, termasuk juga membeli
kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Seluruh hal tersebut
diperbolehkan menurut ijma’.
Demikian
juga, para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang
mengandung gharar yang sepele, di antaranya: umat ini sepakat mengesahkan
jual-beli baju jubah mahsyuwah.
Ibnul Qayyim rahimahullahu pun menyatakan,
“Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau
tidak mungkin dipisahkan darinya, maka gharar tidak menjadi penghalang
keabsahan akad jual-beli, karena gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi
rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi
bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga,
gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya
adalah gharar yang sepele. Dengan demikian, keduanya tidak mencegah jual-beli.
Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak yang mungkin dapat
dilepas darinya.” Dalam kitab lainnya, beliau menyatakan, “Terkadang sebagian
gharar dapat disahkan, apabila hajat menuntutnya, seperti ketidaktahuan akan
mutu pondasi rumah, serta membeli kambing hamil dan masih memiliki air susu.
Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat
menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya.” Dari sini dapat disimpulkan bahwa
gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang sepele atau gharar-nya tidak
sepele, namun jika gharar tersebut dilepaskan maka akan terjadi kesulitan. Oleh
karena itu, Imam Nawawi rahimahullahu menjelaskan kebolehan jual-beli yang
mengandung gharar, apabila ada hajat untuk melanggar gharar dan jika gharar
tersebut tidak dilakukan maka akan timbul kesulitan, atau gharar-nya sepele.
3.
Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau
kedua. Misalnya: menjual sesuatu yang diinginkan tetapi masih terpendam di
dalam tanah (seperti: wortel, kacang tanah, bawang, dan lain-lainnya). Para
ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun para
ulama masih berbeda pendapat dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini terjadi
karena sebagian dari mereka, di antaranya Imam Malik rahimahullahu, memandang
bahwa gharar-nya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya
kebutuhan menjual, sehingga ulama-ulama tersebut memperbolehkan gharar semacam
ini. Adapun sebagian ulama yang lainnya, di antaranya Imam Syafi’i dan Abu
Hanifah rahimahumallah, memandang bahwa gharar-nya besar dan memungkinkan untuk
dilepas darinya, sehingga para ulama ini mengharamkan gharar tersebut.
Syekhul
Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahullahu merajihkan pendapat yang
memperbolehkan gharar dalam hal ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahuh
menyatakan, “Adapun Imam Malik, maka mazhabnya adalah mazhab terbaik dalam
permasalahan ini. Menurut mazhab Imam Malik, hal-hal ini, semua hal yang
dibutuhkan, atau hal-hal yang mengandung sedikit gharar, boleh diperjual-belikan…
hingga (mazhab Imam Malik pun) memperbolehkan jual-beli benda-benda yang tidak
tampak di permukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.“+ Sedangkan
Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, “Jual-beli yang tidak tampak di
permukaan tanah, tidak memiliki dua perkara tersebut, karena gharar-nya sepele
(kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya.” Dengan demikian, jelaslah, tidak
semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Hal ini membuat kita
harus lebih mengenal kembali pandangan para ulama seputar permasalahan ini,
dengan memahami kaidah-kaidah dasar yang telah dijelaskan.
Jenis-jenis akad Gharar
hukum Asuransi dalam islam
Kaidah Al Gharar dalam transaksi jual beli
Di antara contoh muamalah yang memiliki gharar yang terlarang adalah:
a. Jual-beli Al-Hashah
Larangannya berdasar pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhua dalam Shahih Muslim yang berbunyi, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَُّ عَنْهُ أَ ه ن ال ه نبِ ه ي صَل ه ى اللَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَ نْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Dari Abu Hurairah-–semoga Allah meridhainya–, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli gharar.”
Para ulama memberikan contoh jual-beli ini:
Seseorang memberi batu kepada temannya dan menyatakan, “Lemparlah batu ini pada tanahku! Sejauh mana lemparan batu tersebut dari tanah, maka tanah tersebut menjadi milikmu, dengan pembayaran sekian dirham darimu.” Apabila lemparannya kuat, maka pembeli beruntung dan penjual merugi. Bila lemparannya lemah, maka sebaliknya (si pembeli rugi dan si penjual yang untung).
b. Jual-beli Mulamasah dan Munabadzah
Jual-beli mulamasah dan munabadzah adalah jual-beli yang dilarang pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) yang berbunyi,
أن النبي صَل ه ى اللَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَة
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli mulamasah dan munabadzah.”
Jual-beli mulamasah adalah jual-beli dengan bentuk seorang menyatakan kepada temannya, “Pakaian apa pun yang sudah kamu pegang, maka ia milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu.” Oleh karena itu, bila ia memegang pakaian yang mahal, maka ia beruntung dan bila ia memegang pakaian yang murahan, maka ia merugi. Adapun jual-beli munabadzah terjadi dengan menyatakan, “Ambil batu ini, lalu lemparkan kepada pakaian-pakaian tersebut! Pakaian yang terkena lemparan tersebut akan menjadi milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu.”
c. Jual-beli calon anak dari janin yang dikandung
Larangannya terdapat dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
أن النبي صَلهى الَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَل الحَبَلة
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli calon anak dari janin yang dikandung.”
Jual-beli habalul habalah yang merupakan menjual hasil produksi yang masih belum jelas termasuk jual-beli yang populer di masa jahiliyah. Mereka terbiasa menjual anak hewan yang masih dalam kandungan binatang yang bunting, dan menyerahkannya secara tertunda. Maka Islam melarangnya. Letak unsur gharar dalam jual-beli habalul habalah ini jelas sekali. Kalau tujuannya adalah menjual janin yang masih dalam perut induk unta, maka janin itu jelas belum jelas keberadaannya. Pembelinya berada dalam posisi yang mengkhawatirkan, karena ia bisa memperoleh barang yang dia beli, dan bisa juga tidak. Kalau yang menjadi tujuannya adalah menjual dengan pembayaran di muka hingga lahirnya anak unta tersebut, unsur penjualan “kucing dalam karung”-nya pun amat jelas, karena sama saja menjual sesuatu dengan masa pembayaran yang tidak diketahui. Di dalam jual-beli ini tidak diketahui secara pasti, kapan unta tersebut akan lahir.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang jual-beli habalul habalah, yakni sejenis jual-beli yang biasa dilakukan masyarakat jahiliyah. Pada jual beli tersebut, seseorang membeli seekor unta hingga melahirkan anak unta, kemudian anak dalam kandungan unta tersebut juga lahir pula (secara berantai).
4. Jual-beli buah sebelum tampak kepantasannya untuk layak dikonsumsi
Jual-beli ini terlarang dalam hadits yang berbunyi,
أَ ه ن ال ه نبِ ه ي صَل ه ى اللَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَ ه تى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak kepastiannya menjadi buah (layak dikonsumsi).” (Muttafaqun ‘alaihi)
Hal tersebut disebabkan adanya kemungkinan rusak dan gagalnya hasil panen buah tersebut sebelum pembeli dapat memanfaatkannya.