Undang-undang yang menjadi patokan hukum dalam pengusahaan ketenagalistrikan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan Pasal 1 undang-undang tersebut Ketenagalistrikan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Sementara itu, Tenaga listrik merupakan suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. Sedangkan Usaha penyediaan tenaga listrik yang diatur meliputi pengadaan tenaga listrik yaitu pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Beberapa ketentuan lain yang didefinisikan antara lain:
a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
Pada sisi lain, terkait jual beli tenaga listrik, berdasarkan Pasal 33 diatur bahwa Pasal 33 Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk mengoperasionalkan Undang-undang nomor 30 tersebut, disusunlah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Beberapa hal yang lebih teknis diatur dalam PP ini.
Berdasarkan Pasal 25, pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya harus dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pembelian tenaga listrik tersebut wajib dilakukan melalui pelelangan umum.
Namun, dalam hal pembelian tenaga listrik tersebut dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung. Pembelian tenaga listrik pun dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, dengan syarat:
a. pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya;
b. pembelian kelebihan tenaga listrik;
c. sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau
d. penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar