Dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi. Panas Bumi sendiri didefinisikan sebagai sumberenergi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
Hingga saat ini, Panas Bumi dimasukkan dalam rezim pertambangan. Oleh karena itu, untuk mengusahakan panas bumi, pengembang harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi yang biasa disingkat dengan IUP. IUP diberikan dalam ruang lingkup Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Wilayah Kerja). Wilayah Kerja tersebut ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Undang-undang ini membuka memberi restu kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan Survei Pendahuluan. Sementara itu, Pemerintah dapat menugasi pihak lain untuk melakukan Survei Pendahuluan.
Pemerintah juga dapat melakukan eksplorasi. Ruang lingkup eksplorasi meliputi rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan
Usaha Panas Bumi
Berdasarkan peraturan ini, Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi. Data tersebut harus dibayar oleh pemenang lelang berdasarkan harga dasar data yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota.
Sementara itu, Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah hukum pertambangan Panas Bumi Indonesia. Pelaksanaan Eksplorasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha dengan cara lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar