jual-beli yang mengandung unsur gharar ada tiga macam, yaitu:
1.
Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada
wujudnya (ma’dum).
2.
Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal
jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak
diketahui. Hal ini diperbolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin lepas
darinya. Imam an-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Pada asalnya, jual-beli gharar
dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur
gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan
dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang
mengandung–dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan
jantan atau betina, apakah lahir sempurna atau cacat–, termasuk juga membeli
kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Seluruh hal tersebut
diperbolehkan menurut ijma’.
Demikian
juga, para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang
mengandung gharar yang sepele, di antaranya: umat ini sepakat mengesahkan
jual-beli baju jubah mahsyuwah.
Ibnul Qayyim rahimahullahu pun menyatakan,
“Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau
tidak mungkin dipisahkan darinya, maka gharar tidak menjadi penghalang
keabsahan akad jual-beli, karena gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi
rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi
bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga,
gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya
adalah gharar yang sepele. Dengan demikian, keduanya tidak mencegah jual-beli.
Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak yang mungkin dapat
dilepas darinya.” Dalam kitab lainnya, beliau menyatakan, “Terkadang sebagian
gharar dapat disahkan, apabila hajat menuntutnya, seperti ketidaktahuan akan
mutu pondasi rumah, serta membeli kambing hamil dan masih memiliki air susu.
Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat
menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya.” Dari sini dapat disimpulkan bahwa
gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang sepele atau gharar-nya tidak
sepele, namun jika gharar tersebut dilepaskan maka akan terjadi kesulitan. Oleh
karena itu, Imam Nawawi rahimahullahu menjelaskan kebolehan jual-beli yang
mengandung gharar, apabila ada hajat untuk melanggar gharar dan jika gharar
tersebut tidak dilakukan maka akan timbul kesulitan, atau gharar-nya sepele.
3.
Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau
kedua. Misalnya: menjual sesuatu yang diinginkan tetapi masih terpendam di
dalam tanah (seperti: wortel, kacang tanah, bawang, dan lain-lainnya). Para
ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun para
ulama masih berbeda pendapat dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini terjadi
karena sebagian dari mereka, di antaranya Imam Malik rahimahullahu, memandang
bahwa gharar-nya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya
kebutuhan menjual, sehingga ulama-ulama tersebut memperbolehkan gharar semacam
ini. Adapun sebagian ulama yang lainnya, di antaranya Imam Syafi’i dan Abu
Hanifah rahimahumallah, memandang bahwa gharar-nya besar dan memungkinkan untuk
dilepas darinya, sehingga para ulama ini mengharamkan gharar tersebut.
Syekhul
Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahullahu merajihkan pendapat yang
memperbolehkan gharar dalam hal ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahuh
menyatakan, “Adapun Imam Malik, maka mazhabnya adalah mazhab terbaik dalam
permasalahan ini. Menurut mazhab Imam Malik, hal-hal ini, semua hal yang
dibutuhkan, atau hal-hal yang mengandung sedikit gharar, boleh diperjual-belikan…
hingga (mazhab Imam Malik pun) memperbolehkan jual-beli benda-benda yang tidak
tampak di permukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.“+ Sedangkan
Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, “Jual-beli yang tidak tampak di
permukaan tanah, tidak memiliki dua perkara tersebut, karena gharar-nya sepele
(kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya.” Dengan demikian, jelaslah, tidak
semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Hal ini membuat kita
harus lebih mengenal kembali pandangan para ulama seputar permasalahan ini,
dengan memahami kaidah-kaidah dasar yang telah dijelaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar