Pengertian Ijarah

Ijarah

Akad ini biasa dikenal dengan sewa. Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan Ijarah sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Kontrak Ijarah dapat dilakukan baik secara verbal maupun bentuk lain, sepanjang disepakati oleh pihak yang berkontrak. Pihak-pihak yang berakad terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa. Sedangkan obyek Ijarah adalah manfaat barang dan sewa; atau manfaat jasa dan upah.

1. Ketentuan Obyek:

a. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa;

b. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak;

c. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan)

d. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah;

e. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa;

f. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik;

g. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak;

h. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

 

2. Kewajiban Pemberi Sewa/Pemberi Jasa dan Penyewa/Pengguna:

a. Kewajiban pemberi manfaat barang atau jasa:

1) Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan;

2) Menanggung biaya pemeliharaan barang;

3) Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.

 

b. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:

1) Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak;

2) Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil);

3) Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar