Peraturan presiden pertama yag mengatur skema Public Private Partnership (PPP) adalah Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2005 tentang tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Berdasarkan Perpres ini, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah tersebut kemudian bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Sebagai PJPK, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan identifikasi proyek-proyek Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, dengan mempertimbangkan paling kurang:
a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antar wilayah;
d. analisa biaya dan manfaat sosial.
Sementara itu, untuk menjamin terlaksananya pembangunan proyek, maka setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan:
a. pra studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Terkait pengelolaan risiko, risiko dikelola berdasarkan prinsip alokasi risiko antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan Badan Usaha secara memadai dengan mengalokasikan resiko kepada pihak yang paling mampu mengendalikan resiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pada sisi lain, Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. jaminan pelaksanaan;
d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya
e. hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko;
f. standar kinerja pelayanan;
g. larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial;
h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
j. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan;
l. mekanisme pengawasan Kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
m. pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
n. keadaan memaksa;
o. hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.
Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dilakukan melalui lelang izin (auction). Menteri/Ketua Lembaga/Kepala Daerah membentuk Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pelelangan. Panitia pelelangan tersebut terdiri atas unsur-unsur yang memahami:
Anggota Panitia Pengadaan terdiri dari unsur-unsur yang memahami:
a. tata cara pengadaan;
b. substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan;
c. hukum perjanjian;
d. aspek teknis;
e. aspek keuangan.
Hal lain yang ditegaskan dalam perpres ini adalah terkait Harga Perhitungan Sendiri (HPS). HPS harus ditetapkan dengan cermat.
Pada tahun 2010, dilakukan perubahan pertama terhadap Perpres 67 tahun 2005. Perubahan tersebut diatur dalam Perpres nomor 13 tahun 2010. Salah satu perubahan dalam perpres tersebut adalah kemungkinan BUMN atau BUMD menjadi PJPK. Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa:
“Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai sektor infrastruktur yang bersangkutan menyatakan bahwa Penyediaan Infrastruktur oleh Pmerintah diselenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.”
Sementara itu, jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha juga diperjelas menjadi mencakup:
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi, atau distribusi tenaga listrik; dan
h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
Perubahan terakhir atas Perpres 67 tahun 2005 dilakukan pada tahun 2011 seiring dengan penerbitan Perpres 56 tahun 2011. Dalam Perpres ini, dipertegas dukungan yang dapat diberikan terhadap Proyek Kerjasama. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap Proyek Kerjasama sesuai dengan lingkup kegiatan Proyek Kerjasama.
Dukungan Pemerintah dapat berupa kontribusi fiskal. Kontribusi ini harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan apabila Dukungan Pemerintah diberikan dalam bentuk perizinan, pengadaan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/ atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka harus ditetapkan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Terkait insentif fiskal Pihak yang berwenang memutuskan adalah menteri Keuangan. Berdasarkan usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dan/ atau kontribusi fiskal dalam bentuk financial. Dukungan Pemerintah tersebut harus dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.
Hal lain yang diatur dalam perubahan perpres ini adalah pengadaan tanah. Pengadaan tanah dalam Proyek Kerjasama dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebelum pemasukan dokumen penawaran. Dalam hal Proyek Kerjasama layak secara finansial, Badan Usaha pemenang lelang dapat membayar kembali biaya pengadaan tanah yang telah dilaksanakan.
Biaya yang timbul dalam penyiapan Proyek Kerjasama serta perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dapat dibebankan kepada pemenang lelang. Biaya yang timbul tersebut meliputi
a. biaya penyiapan pra studi kelayakan Proyek Kerjasama dan/atau transaksi Proyek Kerjasama hingga tercapainya perolehan pembiayaan (financial close); dan
b. imbalan yang wajar, dalam hal penyiapan proyek dilakukan oleh lembaga/institusi yang diberikan penugasan oleh Pemerintah.
Biaya-biaya di atas harus dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar