Larangan-larangan Transaksi dalam islam

1. Maysir
Kata maysir biasanya diartikan sebagai perjudian. Ketentuan dasar Al Maysir adalah semua perbuatan yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi yang bersumber dari spekulasi (gharar) dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia. Terminologi Ulama: “semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif)”. Perbedaan dengan Gharar adalah, setiap Maysir adalah Gharar, tetapi tidak semua Gharar adalah Maysir, sebuah perbuatan yang ada Gharar-nya terkadang tidak ada unsur judinya. Maisir terbagi menjadi dua, yaitu: Maysir al Lahwu (yang tidak dilakukan dengan harta) dan Maysir Al Qimaar (saling mengalahkan dan spekulatif pada harta).
Ditinjau dari sisi agama, haramnya Maisir dapat ditemui pada Al-Qur’an sebagaimana Firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari ayat tersebut dapat dipetik alasan bahwa kegiatan tersebut mengandung unsur taruhan, menyerempet bahaya, bahkan dapat menjadi penyebab melalaikan dari mengingat ALLAH dan shalat. Adanya unsur taruhan inilah yang menyebabkan judi menjadi haram. Kebiasaan seperti itu sangat dikhawatirkan Nabi terjadi pada dirinya dan pada umatnya. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam hadis beliau yang berbunyi: Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkampungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR. al-Bayhâqiy).

2. Gharar
Kata ”al-gharar“ dalam bahasa Arab berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (al-khathr), serta menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan. Adapun dalam terminologi syariat, pendapat para ulama dalam hal ini hampir sama, yaitu “Al-gharar adalah yang terselubung (tidak jelas) hasilnya (Majhul al-‘Aqibah)”. Dari sini dapat diambil pengertian bahwa “jual-beli al-gharar adalah semua jual-beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian; atau semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakikat dan ukurannya.” Kaidah ini didasari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, نَهَى رَسُولُ ه اللَِّ صَلهى ه اللَُّ عَلَيْهِ وَسَلهمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli al-gharar.” (Hr. Muslim) Para ulama memberikan syarat bagi al-gharar yang terlarang: . harar-nya besar dan dominan pada akad transaksi ( ) Dengan demikian, gharar yang sepele (sedikit) diperbolehkan dan tidak merusak keabsahan akad. Ini perkara yang telah disepakati para ulama, sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (2/155) dan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (9/258). Para ulama memberikan contoh dengan masuk ke kamar mandi umum untuk mandi dengan membayar. Ini mengandung gharar, karena orang berbeda dalam penggunaan air dan lamanya tinggal di dalam. Demikian juga, persewaan (rental) mobil untuk sehari atau dua hari, karena orang berbeda-beda dalam penggunaannya dan cara pemakaiannya. Ini semua mengandung gharar, namun dimaafkan syariat, karena gharar-nya tidak besar.
2. Kebutuhan umum tidak membutuhkannya ( ) Kebutuhan umum ( ) dapat disejajarkan dengan darurat. Al-Juwaini rahimahullahu menyatakan, الحَاجَةُ فِيْ حَقِّ ال ه ناسِ كَافَةً تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ ال ه ضرُوْرَةَ
“Kebutuhan pada hak manusia secara umum disejajarkan dengan darurat). Batasannya adalah semua hal yang seandainya tidak dilakukan orang, maka mereka akan merugi pada saat itu atau di kemudian hari.”
Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, وَال ه شارِعُ لاَ يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ ال ه ناسُ إِلَيْهِ مِنَ ا لبَيْعِ لأَجْلِ نَوْعٍ مِنَ الْغَرَرِ بَلْ يُبِيْحُ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ ال ه ناسُ مِنْ ذَلِكَ .
“Syariat tidak mengharamkan jual-beli yang dibutuhkan manusia hanya karena ada sejenis gharar. Bahkan, syariat memperbolehkan semua hal yang dibutuhkan manusia dari hal itu.” Kaidah yang disampaikan para ulama ini, harus terwujudkan kebutuhan tersebut secara pasti dan tidak ada solusi syar’i lainnya. Apabila kebutuhan ini telah menjadi kebutuhan umum, maka disejajarkan dengan darurat. Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berbunyi, أَ ه ن ال ه نبِ ه ي صَلهى اللَُّ عَلَيْهِ وَ سَلهمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَ ه تى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak kepastiannya menjadi buah.” (Muttafaqun ‘alaihi) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kemudahan menjual buah dari pohon kurma setelah tampak menjadi buah, lalu dibiarkan hingga sempurna kematangannya, walaupun sebagiannya belum ada. Hal ini menunjukkan kebolehan gharar karena hajat umum . Dengan demikian diambil kesimpulan dari hadits ini, bahwa apabila telah tampak menjadi buah seperti berwarna merah pada al-busr (kurma muda) atau menguning, maka jual-belinya sah, padahal sebagian dari buah-buah tersebut belum ada. Ini jelas gharar. Meskipun demikian, syariat memperbolehkannya karena kebutuhan umum.

3. Mungkin menghindarinya tanpa susah payah Imam Nawawi dalam al-Majmu’ (9/258) dan Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad (5/820) menukilkan adanya ijma’ bahwa gharar yang tidak mungkin dihindari, kecuali dengan susah payah, maka diperbolehkan. Para ulama mencontohkannya dengan pondasi rumah serta bangunan, dan isi kandungan hewan yang hamil. Seseorang membeli rumah dalam keadaan tidak mengetahui keadaan pondasi dan tiang-tiangnya, serta bagaimana proses finishing pembangunannya. Juga isi kandungan hewan yang hamil, apakah kandungannya jantan atau betina, berbilang atau hanya seekor, dan apakah hidup atau mati. Ini jelas gharar, namun diperbolehkan karena hal seperti ini tidak dapat diketahui jelas. Seandainya dipaksa mengetahuinya tentulah harus dengan sangat susah payah. Imam an-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Pada asalnya, jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin
dipisahkan darinya seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan menurut ijma’. Demikian juga, para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang mengandung gharar yang sepele, di antaranya umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah….” Ibnul Qayyim rahimahullahu pun menyatakan, “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka keberadaan gharar tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual-beli, karena gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, isi perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga, gharar yang ada dalam hammam (pemandian umum) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah gharar yang sepele. Karenanya, keduanya tidak mencegah jual-beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya.”

 4. Gharar yang dilarang hanya pada akad mu’awadhah Inilah pendapat imam Malik rahimahullahu dan dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu. Adapun kewajiban larangan gharar pada akad tabarru’at seperti shadaqah, hibah, dan sejenisnya masih diperdebatkan dalam dua pendapat, setelah mereka (para ulama –ed) sepakat tentang tidak adanya larangan gharar pada al-washiyat. 

a. Diperbolehkan adanya gharar dalam akad tabarru’at, Inilah pendapat mazhab Malikiyah, serta dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim Mereka berdalil dengan hadits Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya yang berbunyi, فَقَامَ رَجُلٌ فِي يَدِهِ كُ ه بةٌ مِنْ شَعْرٍ فَقَالَ أَخَذْتُ هَذِهِ لِأُصْلِحَ بِهَا بَرْذَعَةً لِي فَقَالَ رَسُولُ ه اللَّ صَلهى ه اللَُّ عَلَيْهِ وَسَ لهمَ أَ ه ما مَا كَانَ لِي وَلِبَنِي
عَبْدِ الْمُ ه طلِبِ فَهُوَ لَكَ
“Maka ada seseorang yang membawa sekumpulan bulu rambut (seperti wig) berdiri di tangannya, lalu berkata, ‘Aku mengambil ini untuk memperbaiki pelana kudaku’. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun yang menjadi hakku dan bani Abdil Muthalib, maka itu untukmu.” (Hr. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 5/36–37)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiahkan bagiannya dan bagian Bani Abdil Muthallib dari benda tersebut, dan tentunya ukurannya tidak jelas. Dengan demikian gharar tersebut tidak berlaku pada akad tabarru’at. Pendapat ini dikuatkan dengan “kaidah asal dalam muamalah adalah sah”, baik dalam akad mu’awadhah ataupun tabaru’at. Asal hukum ini tidak berubah dengan larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gharar dalam hadits Abu Hurairah terdahulu, karena itu menyangkut akad muawadhah saja. Apalagi perbedaan antara akad mu’awadhah dengan tabarru’at telah jelas. Akad mu’awadhah dilakukan oleh seseorang yang ingin melakukan usaha dan perniagaan, sehingga disyaratkan pengetahuan dan kejelasan yang tidak disyaratkan dalam akad tabarru’at. Hal ini terjadi, karena akad tabarru’at yang dilakukan oleh seseorang, tidaklah untuk usaha, namun untuk berbuat baik dan menolong orang lain.

 b. Gharar berlaku juga pada akad tabarru’at; inilah pendapat mayoritas ulama. Namun yang rajih adalah pendapat yang pertama. Berdasarkan hal ini, maka muncullah banyak masalah yang disampaikan ulama, di antaranya: Pemberian majhul. Bentuk gambarannya adalah, seorang menghadiahkan sebuah mobil yang belum diketahui jenis, merek dan bentuknya, atau memberi sesuatu yang ada di kantongnya. Ia berkata, “Saya hadiahkan uang yang ada di kantong saya kepadamu.” Pertanyaannya, apakah ini akad transaksi yang shahih atau tidak? Yang rajih adalah akad pemberian ini sah, sebab tidak disyaratkan hadiahnya harus jelas. Demikian juga, seandainya ia menghadiahkan sesuatu miliknya yang telah dicuri atau dirampok, maka hukumnya sah. Juga, menghadiahkan barang-barang yang hilang atau budak yang kabur. Dengan demikian jelas, bahwa permasalahan akad tabarru’at lebih luas dari permasalahan akad mu’awadhah. 

5. Gharar terdapat pada asal, bukan sampingan (taabi’) Gharar yang ikut kepada asal adalah gharar yang dimaafkan, karena terdapat kaidah bahwa sesuatu itu diperbolehkan apabila terikutkan dengan sesuatu yang lain, sedangkan dia menjadi tidak boleh bila ia terpisahkan darinya (hanya berdiri sendiri). )يُغْتَفَرُ فِيْ شَيْئٍ إِذَا كَانَ تَابِعًا مَالاَ يغْتَفَرُ إِذَا كَانَ أَصلاً (َ
Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, مَنْ اِبْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَ ه برَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِ ه لا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَ بْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلهذِي بَاعَهُ إِ ه لا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
“Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya, dan barangsiapa yang membeli hamba (budak -ed) dan hamba (budak –ed) itu memiliki harta, maka hartanya milik pihak yang menjualnya, kecuali pembeli budak tersebut mensyaratkannya (mensyaratkan untuk juga memiliki harta si budak setelah dia membeli budak tersebut -ed).“ (Hr. al-Bukhari) Dalam hadits ini pembeli diperbolehkan mengambil hasil talqih tersebut, apabila talqih tersebut ada setelah pembeli mensyaratkannya. Padahal, hasilnya (buahnya) belum ada atau belum dapat dipastikan keberadaannya. )بَيْعُ الثِّمَارِ قَبْلَ بُدُوِ صَلاَحِهَ ا(
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam menjelaskan dasar kaidah ini menyatakan, “Nabi memperbolehkan bila seorang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan (talqih) untuk pembeli yang mensyaratkan (untuk juga mengambil) buahnya. Sehingga, ia telah membeli buah sebelum waktu baiknya. Namun, itu diperbolehkan karena (buahnya) terikut, bukan asal. Sehingga jelaslah, gharar yang kecil diperbolehkan apabila terikutkan (dengan sesuatu yang lain), yang (ini tentu) tidak boleh bila selain dari keadaan ini.” Demikianlah beberapa kaidah dalam gharar yang dilarang syariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar