macam macam jual beli yag dilarang islam


1.       Jual beli yang diharamkan

Tentunya ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.

Begitu juga jual beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.

2.      Barang yang tidak ia miliki.

Misalnya, seorang pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada padamu. Kemudian kamu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 

 

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

 

Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].

 

 

3.      Jual beli Hashat.

Yang termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membelidengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh:

Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.

 

4.      Jual beli Mulamasah.

Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:

“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.

Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.

5.      Jual Beli Najasy

Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.

 

Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam hadist:

"Janganlah kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim [1413]).[17].

 

6.      Menjual barang dengan 2 harga yang berbeda Yang dimaksudkan ini ialah membeda-bedakan harga kepada orang lain. Islam mengajarkan bahwa terhadap musuh pun harus berlaku adil dalam jual-beli. Hal ini tidak termasuk apabila terjadi tawar-menawar dengan pembeli. Misal : A mempunyai kecukupan harta dan tidak menawar harga yang kita tawarkan sedangkan B termasuk Dhuafa maka ia melakukan penawaran dan kita mengurangi harga tersebut. Maka semacam ini diperbolehkan

7.      Menjual dengan menghancurkan harga pasar  atau membeli di atas yang lain.

Contoh ialah menawarkan harga kepada pembeli yang sudah sepakat dengan orang lain untuk berjualbeli namun kita mengajukan penawaran yang lebih murah sehingga orang yang sudah sepakat tersebut membatalkan kesepakatan.

8.      Buyback atau pembelian kembali atas barang yang kita jual

Misal kita menjual sepeda motor dengan harga 10 juta, kita menyetujui karena kita sedang butuh uang tersebut. Setelah kita memiliki kemampuan maka kita berniat membeli kembali sepeda motor tersebut namun dengan harga yang lebih tinggi yaitu misal 12 juta. Hal ini tidak boleh dilakukan.

Hal ini tidak dibenarkan karena ini merupakan cara seseorang untuk mendapatkan riba/kelebihan.

9.      Menjual barang yang kita beli namun barang tersebut belum kita pegang, lihat atau kuasai. Nabi Muhammad SAW pernah meriwayatkan, dari Abu Hurairah , “ janganlah menjual makanan yang dibeli jika belum dipegang”

Hal ini untuk mencegah penipuan dan apabila barang cacat. Jangan seperti membeli kucing dalam karung. Beberapa hadits meriwayatkan bahwa barang seperti emas, perak harus dikuasai dulu atau dipegang terlebih dahulu sebelum dijual kembali. Jual-Beli buah-buahan sebelum matang.

Sistem ini sering terjadi dan dikenal dengan sistem ijon. Hal ini tidak boleh dilakukan karena ditakutkan barang tersebut hancur, busuk atau dimakan binatang. Jual-beli boleh dilakukan ketika barang tersebut sudah jelas baik, sudah matang dsb.

10.  Menjual hanya untuk main-main,

tidak serius. Sebenarnya penjual taidak berniat untuk menjual barang tersebut hanya untuk bermain-main. Misal menjual tanah dengan harga 500 juta, kemudian ada yang mau setuju dengan harga tersebut, sang penjual tidak mau menyetujui atau menaikan menjadi 600 juta. Jika dinaikan menjadi 600 juta dan pembeli tetap mau membeli, sang penjual tidak mau menyetujuinya[18].

H.  Jual Beli Yang Diharamkan

1.      Menjual tanggungan dengan tanggungan

Menjual tanggungan dengan tanggungan yakni menjual hutang dengan hutang. Telah diriwayatkan larangan terhadap menjual tanggungan dengan tanggungan dalam sunnah Nabi yang suci. Dalam hadits Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual tanggungan dengan tanggungan. (Dikeluarkan oleh ath-Thahawi dalam Syarhul Ma”ani IV: 21, dan juga dalam Musykilul Atsar nomor 795. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni III:71, juga oleh al-Hakim II:57, dan oleh al-Baihaqi V: 290 dengan sanad yang lemah, karena lemahnya Musa bin Ubaidah ar-Rubadzi. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil dalam at-Talkhish III:26, dari Imam Ahmad: “Dalam masalah ini tidak ada hadits shahih. Akan tetapi ijma” kaum muslimin adalah bahwa menjual hutang dengan hutang tidak boleh.” Sementara Imam ath-Thahawi menyatakan: “Ahlul hadits menafsirkan hadits ini dengan riwayat Abu Musa bin Ubaidah, meskipun mengandung kekurangan dalam sanadnya. Ini merupakan bab besar dalam ilmu fiqih.” Lihat Musykilul Atsar II: 266.)

Menjual hutang dengan hutang memiliki aplikasi yang bermacam-macam. Jenis yang disyariatkan terkadang sulit dibedakan dengan yang tidak disyariatkan. Hutang yang dijual itu tidak lepas dari keberadaannya sebagai pembayaran yang ditangguhkan, barang dagangan tertentu yang diserahkan secara tertunda, atau barang dagangan yang di-gambarkan kriterianya dan akan diserahkan juga secara tertunda.

2.      Jual Beli dengan Syarat yang merugikan

Syariat Islam yang suci telah memerintahkan ditunaikannya janji dengan komitmen yang menjadi persyaratan janji tersebut, kecuali apabila syarat itu berbentuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad kalian..” (Al-Maidah: 1).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kaum muslimin selalu terikat dengan persyaratan (perjanjian) sesama mereka, terkecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.” (Diriwayatkan at-Tirmidzi)

Syarat bertentangan dengan konsekuensi perjanjian itu adalah seperti seorang penjual mensyaratkan terhadap pembeli agar tidak menjual kembali dagangannya itu kepada orang lain, atau agar si pembeli tidak mengenakan barang beliannya itu, atau agar ia tidak mengendarainya, tidak meninggalinya dan tidak menyewakannya. Atau bila si pembeli menjual kembali barangnya itu, maka si penjual yang lebih berhak mengambil keuntungan-nya. Para ulama mengecualikan sebagian bentuk aplikasinya yang kemudian mereka bolehkan, seperti menjual budak wanita dengan syarat harus dibebaskan, karena ajaran syariat memang mengi-nginkan sekali budak wanita itu dibebaskan. Atau seorang penjual yang memberi persyaratan agar objek jualan itu diwakafkan, dihibahkan atau disedekahkan. Karena itu termasuk amal keba-jikan yang dianjurkan oleh Islam.

Kemudian syarat yang menyebabkan rusaknya harga adalah seperti persyaratan dari salah satu pihak untuk meminjam objek jualan. Karena hal itu dapat menyebabkan ketidakjelasan harga barang, atau bisa juga menggiring kepada semacam riba, bila dili-hat dari sisi pinjaman yang mendatangkan keuntungan. Karena penentuan harga menjadi tidak adil karena pertimbangan pemin-jaman barang tersebut. Kalau syarat peminjaman itu dari pembeli, jelas itu merusak harga, karena menyebabkan ketidakjelasan harga barang karena bertambah. Peminjaman barang itu sendiri termasuk harga yang tidak diketahui. Kalau seandainya persya-ratan peminjaman itu berasal dari penjual, itu juga menyebabkan rusaknya harga karena terjadinya pengurangan. Karena pemin-jaman yang dilakukan oleh penjual itu masuk dalam harga yang tidak diketahui.

3.      Dua Perjanjian Dalam Satu Transaksi Jual Beli

Membuat dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli merupakan hal yang dilarang dalam syariat. Diriwayatkan adanya sejumlah dalil yang melarang perbuatan tersebut. Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah tentang larangan Rasulullah terhadap hal tersebut.

Hadits Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diriwayatkan bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang melakukan dua perjanjian jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit, kalau tidak ia telah mengambil riba.” Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dari Hadits Ibnu Mas”ud bahwa ia menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang adanya dua perjanjian dalam satu transaksi.”

Para ulama berbeda pendapat tentang arti dari dua per-janjian tersebut. Ada beberapa pendapat yang kita lampirkan di bawah ini:

1. Artinya adalah jual beli dengan dua harga, kontan dan kredit dengan harga lebih mahal. Tambahan harga dengan men-jual barang secara tertunda pembayarannya namun lebih mahal dari harga sekarang, diriwayatkan dari Zainal Abidin bahwa beliau menyatakan keharamannya. Yakni keharaman menjual se-suatu lebih mahal dari harga sekarang dengan pembayaran ter-tunda. Penafsiran semacam ini telah dibantah oleh mayoritas ulama. Namun bentuk jual beli semacam ini, menurut pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada, adalah disyariatkan.

2. Penjualan dengan dua harga, kontan dan kredit, dan harga kredit atau tertundanya lebih mahal, namun tidak dijelaskan. Misalnya seorang penjual berkata, “Kalau kontan bisa sekian har-ganya, dan kalau dibayar belakangan atau dibeli kredit bisa sekian.” Kemudian kedua orang itu berpisah (dari majlis) dengan ketidak-jelasan, tanpa menentukan salah satunya.

Alasan dilarangnya bentuk jual beli ini ada dua hal : Pertama: Ketidakjelasan dan ketidakstabilan harga. Kedua: Ada kemungkinan terjadinya riba, karena yang demikian itu berarti ia memindahkan kepemilikan dengan pembayaran satu dinar secara kontan dan dengan dua dinar bila dibayar secara tertunda. Dan yang pasti menjadi miliknya adalah salah satu dari keduanya. Jadi seolah-olah yang menjadi miliknya adalah satu dinar secara kontan, lalu ia tangguhkan pembayarannya sehingga berubah menjadi dua dinar. Atau yang menjadi kewajibannya adalah dua dinar secara tertunda, lalu ia segerakan pembayarannya sehingga berubah menjadi satu dinar saja..

4.      Menawar Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain

Adapun menawar barang yang masih ditawar orang lain, yakni seperti dua pihak yang melakukan transaksi jual beli lalu sama-sama sepakat pada satu harga tertentu, lalu datang pembeli lain yang menawar barang yang menjadi objek transaksi mereka dengan harga lebih mahal, atau dengan harga yang sama, hanya saja karena ia orang yang berkedudukan, maka si penjual lebih cenderung menjual kepada orang itu, karena melihat kedudukan orang kedua tersebut.

Kalau kedua orang itu saling tawar menawar, lalu terlihat indikasi bahwa keduanya tidak bisa menyepakati satu harga, tidak diharamkan untuk menawar barang transaksi mereka. Namun kalau belum kelihatan apakah mereka telah memiliki kesepakatan harga atau tidak, penawaran dari pihak pembeli lain untuk sementara ditahan. Demikian juga menurut kalangan Hambaliyah, perlu dibuktikan terlebih dahulu adanya kesepakatan mereka, agar se-mua pihak merasa senang. Namun menurut kalangan Hanafiyah, hal itu tidak mengapa. Boleh-boleh saja melakukan penawaran dengan harga lebih sekalipun, karena itu termasuk jual beli yang disebut lelang. Hal itu tidak dilarang.

Dengan terbuktinya keharaman bentuk-bentuk jual beli ter-sebut di atas, namun menurut para ulama jual beli tersebut tetap sah, karena larangan itu kembali kepada hal di luar pengertian transaksi dan berbagai komitmennya. Karena jual beli tersebut tetap tidak kehilangan satupun dari rukun-rukunnya, atau salah satu dari syarat-syarat sahnya. Larangan itu terhadap hal yang berkaitan dengan transaksi tetapi berada di luar substansi tran-saksi tersebut dan komitmen-komitmennya. Itu termasuk per-buatan yang mengganggu orang lain, namun tidak membatalkan transaksi menurut mayoritas ulama.

5.      Orang Kota Menjualkan Barang Orang Dusun

Hadirah (kota) adalah lawan dari badiyah (dusun). Sementara kata hadir (orang kota) adalah orang yang terbiasa tinggal di kota-kota, perkampungan modern dan sejenisnya. Sementara bady (orang dusun) adalah orang yang tinggal di pedusunan. Dusun adalah selain kota dan perkampungan maju. Kalangan Hambaliyah bahkah memahaminya secara lebih luas lagi. Mereka meng-anggap bahwa orang dusun adalah semua orang yang tinggal di pedusunan, dan juga setiap orang yang masuk ke satu desa sementara ia bukan penduduk asli desa tersebut, baik ia orang du-sun dalam arti sesungguhnya, atau orang desa, atau orang kota lain.

Arti Dari Penjualan, “Orang Kota Menjualkan Barang Kepada Orang Dusun” Yang dimaksudkan dengan istilah orang kota menjadi calo bagi orang dusun menurut mayoritas ulama adalah orang kota menjadi calo pedagang orang dusun. Ia mengatakan kepada peda-gang dusun itu, “Kamu jangan menjual barang sendiri, saya lebih tahu tentang masalah jual beli ini.” Akhirnya si pedagang bergan-tung kepadanya, menjual barangnya dan pada akhirnya ia mema-sarkan barang dengan harga tinggi. Kalau si calo membiarkannya berjual-beli sendiri, pasti ia bisa menjual dengan harga lebih murah kepada orang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa arti terminologi itu ada-lah: Orang kota yang menjual barang kepada orang dusun karena mencari keuntungan banyak (karena orang dusun tidak mengenal harga) sehingga membahayakan orang-orang kota itu. Namun pendapat pertama lebih tepat.

Hukum “Orang Kota Menjualkan Barang Orang Dusun” Para ulama sependapat melarang jual beli semacam itu, karena adanya dalil-dalil shahih dan tegas yang melarangnya. Di antara dalil-dalil itu misalnya, Sabda shallallahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah orang kota menjualkan komoditi orang dusun. Biarkan manusia itu Allah berikan rizki, dengan saling memberi keun-tungan yang satu kepada yang lain.” Dalil lain adalah hadits Anas rodhiyallahu “anhu: “Kami dilarang untuk melakukan “penjualan orang kota bagi orang dusun”, meskipun dia itu saudaranya atau ayahnya sekalipun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu”, bab: Janganlah Orang Kota Membelikan Barang Orang Dusun Sebagai Broker I: VI: 2. Diriwayatkan oleh Muslim pada bab yang sama nomor 1523.

Alasan Dilarangnya Penjualan ‘Orang Kota Bagi Orang Dusun’ Alasan dilarangnya jual beli ini menurut mayoritas ulama adalah karena jual beli ini berbahaya bagi para penduduk kota, dan dapat menyulitkan orang banyak. Karena kalau orang dusun itu dibiarkan saja menjual barangnya, tentu masyarakat akan bisa membelinya dengan harga murah, dan mereka juga akan merasa lapang. Adapun kalau orang kota itu menangani penjualan barang itu, dan dia hanya mau menjual dengan harga yang dipatok untuk kota tersebut, tentulah masyarakat akan merasa kesulitan.

Alasan dilarangnya jual beli ini menurut penafsiran lain adalah sisi lain yang dapat membahayakan para penduduk kota, di samping barang yang tidak bisa dibeli dengan murah, yakni langkanya barang kebutuhan. Karena terkadang para penduduk kota mengalami paceklik, mereka membutuhkan makan untuk mereka dan binatang-binatang ternak mereka. Sementara si orang kota hanya mau menjual barang-barangnya kepada penduduk dusun itu saja, dengan harapan besar akan mendapatkan keun-tungan lebih banyak.

 

6.      Menjual Anjing/dan babi

Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Mas”ud -rodhiyallahu “anhu- telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu”, bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab: diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567. Dalam hadits Juhaifah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hasil menjual darah, anjing dan hasil usaha budak wanita..” HR. al-Bukhari

Dengan alasan ini, kalangan Syafi”iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing, anjing apapun juga, mes-kipun anjing yang sudah dilatih berburu. Sementara kalangan Malikiyah membedakan antara anjing yang boleh dipelihara, se-perti anjing buru, dan anjing penjaga, dengan anjing-anjing lain. Kelompok pertama mereka membolehkan untuk dijual, sementara selain itu tidak boleh, karena hadits: “Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru.” (HR. An-Nasa’i). Termasuk juga babai, karena babi menurut ajaran agama islam adalah termasuk barang yang diharamkan.

7.      Berjualan Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at

Di antara fenomena yang tidak lepas dari pandangan mata di tengah masyarakat barat adalah tersebarnya satu bentuk fenomena, yakni jual beli saat dikumandangkannya adzan Jum’at. Padahal sudah ada larangan tegas terhadap perbuatan itu dalam Kitabulla, yakni dalam firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum”at, maka bersegeralah kamu kepada meng-ingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui…” (Al-Jum”ah: 9).

Para ulama tidak berbeda pendapat sedikitpun, bahwa jual beli pada saat itu diharamkan, berdasarkan dalil ini. Adzan yang dimaksud di sini adalah adzan yang dikumandangkan ketika khatib sudah naik mimbar (setelah khatib mengucapkan salam. Red) . Yakni adzan yang biasa dilakukan pada zaman Nabi. Itulah arti dari adzan atau panggilan bila disebutkan secara lepas. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya dari as-Saib bin Yazid bahwa ia men-ceritakan, “Dahulu adzan Jum’at dikumandangkan ketika khatib sudah duduk di atas mimbar, yakni pada zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Di masa Utsman, karena umat Islam sudah terlalu banyak, maka ditambah satu adzan lagi yang dikumandangkan di az-Zura.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalah, bab: Adzan di Hari Jum’at, nomor 912.

Dari sisi lain, sesungguhnya jual beli pada saat adzan diku-mandangkan ini menyebabkan seseorang melalaikan shalat, akhir-nya meninggalkan sebagiannya atau bahkan seluruhnya. Paremeter Haramnya Jual Beli Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at

Diharamkannya jual beli saat dikumandangkannya adzan Jum’at tentu saja dengan beberapa paremeter tertentu. Di anta-ranya: pertama, Orang yang melakukan perjanjian jual beli harus orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Maka Jual beli boleh dilakukan oleh kaum wanita, anak-anak kecil dan orang sakit. Karena Allah melarang jual beli dengan alasan memerintahkan mereka agar segera berangkat ke masjid. Orang-orang yang tidak terkena perintah itu, tentu saja tidak dilarang untuk tetap melakukan jual beli. Dan juga karena diharamkannya jual beli itu karena alasan menyibukkan diri hingga lalai shalat Jum’at. Dan alasan itu tidak mengenai diri mereka. Kedua, Tidak dalam kondisi mendesak untuk melakukan jual beli. Seperti orang yang dalam kondisi darurat harus membeli ma-kanan, menjual kafan untuk orang mati yang dikhawatirkan akan membusuk kalau ditangguhkan. Kalau tidak dalam kondisi demikian, jual beli diharamkan pada saat itu. Ketiga, Orang yang sibuk bertransaksi tersebut sudah mengetahui larangan tersebut. Karena hukum tidak bisa diberlakukan kepada seseorang yang belum mengetahuinya. Dan keempat, Jual beli itu berlangsung ketika mulai berkumandangnya adzan khutbah, atau adzan kedua[19].

I.     Unsur Kelalaian Dalam Transaksi Jual Beli

Dalam transaksi jual beli boleh saja terjadi kelalian, baik ketika akad berlangsung maupun di saat-saat penyerahan barang oleh penjual dan penyerahan harga (uang) oleh pembeli. Untuk setiap kelalaian itu ada resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang lalai.

Bentuk-bentuk kelalaian dalam jual beli itu menurut para ulama fiqh diantaranya adalah barang yang dijual bukan milik penjual(barang itu sebagai titipan atau jaminan utang di tangan penjual atau barang itu adalah barang hasil curian), atau menurut perjanjian barang harus diserahkan ke rumah pembeli pada waktu tertentu tetapi ternyata tidak diantarkan dan tidak tepat waktu, atau barang itu rusak dalam perjalanan, atau barang yang diserahkan itu tidak sesuai dengan contoh yang disetujui. Dalam kasus-kasus seperti ini resikonya adalah ganti rugi dari pihak yang lalai.

Apabila barang itu bukan milik penjual, maka ia harus membayar ganti rugi terhadap harga yang telah ia terima. Apabila kelalaian itu berkaitan dengan keterlambatan pengantaran barang, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian dan dilakukan dengan unsure kesengajaan, pihak penjual harus membayar ganti rugi. apabila dalam mengantarkan barang itu terjadi kerusakan (sengaja atau tidak sengaja), atau barang yang dibawa tidak sesuai yang telah disepakati maka barang itu harus diganti. Ganti rugi dalam akad ini dalam istilah fiqh disebut dengan adh-dhaman, yang secara harfiah boleh berarti jaminan atau tanggungan.

Pentingnya adh-dhaman jual beli adalah agar dalam jual beli itu tidak terjadi perselisihan terhadap akad yang telah disetujui kedua belah pihak. Segala bentuk tindakan yang merugikan kedua belah pihak, baik sebelum maupun sesudah akad, menurut para ulama fiqh, harus ditanggung resikonya oleh pihak yang menumbulkan kerugian.[20]

J.    Manfaat dan Hikmah Jual Beli

1.      Manfaat jual beli

Manfaat tersebut antara lain:

a.       Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.

b.      Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka sama suka.

c.       Masing-masing pihak merasa puas, penjual melepas dagangannya dengan ikhlas dan menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima barang dagangan.

d.      Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram.

e.       Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah Swt.

f.       Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.

2.      Hikmah Jual Beli

Allah Swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hambanya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan papan. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama manusia hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia dituntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini tak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, di mana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

 

BAB III

PENUTUP

 

1.    Kesimpulan

Jual beli merupakan suatu upaya atau kegiatan usaha atau transaksi dalam tukar menukar barang yang bisa ditukar dengan barang sejenisnya atau dengan uang, asalkan harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan. Inti dari transaksi jual beli adalah saling menguntungkan, jika diantara kedua belah pihak ada yang dirugikan, maka transaksi tersebut dapat dikatan telah keluar dari syariat islam, karena islam itu sendiri telah mengatur sedemikian rupa agar transaksi jual beli tidak ada yang dirugikan. Penjual merasa untuk dan pembeli pun merasa untung.

 

2.    Saran

Dalam penulisan ini tentu terjadi banyak kesalahan. Saran dan kritikan tentu akan ditampung guna untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini belum semua penulis jelaskan dalam pembahsan diatas, masih terdapat banyak kekurangan, dari itu penulis akan menerima segala saran dan masukan yang membangun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010

Wardi Muslich, Ahmad, Fiqih Muamalah, Jakarta: Amzah, 2010

Ascarya, Akad dan produk Bank Syari’ah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011

Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta: UII Press, 2005

Afandi, Yazid, Fiqh Muamalah,  Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009

Abd Hakim, Atang, Fiqih Perbankan Syari’ah, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011

Syeikh As-Sa’di, Abdurrahman, dkk, Fiqih Jual Beli, Jakarta: 2008

Ghazali, Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Harun, Yusuf (edt), Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Syafi’I, 2009

Djuwaini, Dimayuddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007

Hidayatullah, Syarif, Qawaid Fiqiyyah dan Penerapan Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer, Depak: Gramata Publishing, 2012

http://www.solusiislam.com/2013/02/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html

http://www.lingkaran.org/fiqh-muamalah-jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html

http://abangdani.wordpress.com/2010/07/13/jual-beli-yang-diharamkan/

 

 

[1] Abdul Rahman Ghazali, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hal. 67

[2] Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 53

[3] Syeikh Abdurrahman As-Sa’di, dkk, Fiqih Jual Beli, ( Jakarta: 2008) hal. 143

[4] Ibid. hal 144

[5] Abdul Rahman Ghazali, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hal. 69

[6] Atang Abd Hakim, Fiqih Perbankan Syari’ah, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011) hal 225

[7] Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 57

[8] Wiroso, Jual Beli Murabahah, (Yogyakarta: UII Press, 2005)hal. 20

[9] Dimayuddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hal. 74

[10] Ascarya, Akad dan produk Bank Syari’ah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011) hal. 77

[11] Syarif Hidayatullah, Qawaid Fiqiyyah dan Penerapan Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer, (Depak: Gramata Publishing, 2012) hal. 132

[12] Op cit.

[13] Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2010) hal.201

[14] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010) hal. 83

[15] Ibid, hal. 84

[16] Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 62

[17] http://www.solusiislam.com/2013/02/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html

 

[18] http://www.lingkaran.org/fiqh-muamalah-jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html

[19] http://abangdani.wordpress.com/2010/07/13/jual-beli-yang-diharamkan/

[20] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007) hal. 120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar