1.
Jual beli yang diharamkan
Tentunya ini
sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah
sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya.
Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang
menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan
dengan syariah Islam.
Begitu juga jual
beli yang melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang
sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya
dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan
berkualitas. Ini adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
2.
Barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang
pembeli datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari
tidak ada padamu. Kemudian kamu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan
akad dan menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum
menjadi hak milik ente (kamu) atau si penjual. Kemudian ent pergi membeli
barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Dalam suatu
riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang
datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari
tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu
yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
3.
Jual beli Hashat.
Yang termasuk
jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membelidengan menggunakan undian
atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan
undian yang didapat. Sebagai contoh:
Seseorang
berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang yang terkena lemparan bola ini
kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang sering kita temui dipasar-pasar
ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan dan penipuan.
4.
Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya
adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:
“Pakaian yang
sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau
“Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang
demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat
yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur
pemaksaan.
5.
Jual Beli Najasy
Bentuk praktek
najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang
mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi
dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan
memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya,
namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya
tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan.
Dan Rasullulah
S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat di dalam
hadist:
"Janganlah
kamu melakukan praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan
saudaranya, janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah
seorang wanita meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada
dalam bejana (madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim
[1413]).[17].
6.
Menjual barang dengan 2 harga yang berbeda Yang dimaksudkan ini ialah
membeda-bedakan harga kepada orang lain. Islam mengajarkan bahwa terhadap musuh
pun harus berlaku adil dalam jual-beli. Hal ini tidak termasuk apabila terjadi
tawar-menawar dengan pembeli. Misal : A mempunyai kecukupan harta dan tidak
menawar harga yang kita tawarkan sedangkan B termasuk Dhuafa maka ia melakukan
penawaran dan kita mengurangi harga tersebut. Maka semacam ini diperbolehkan
7.
Menjual dengan menghancurkan harga pasar atau membeli di atas yang lain.
Contoh ialah
menawarkan harga kepada pembeli yang sudah sepakat dengan orang lain untuk
berjualbeli namun kita mengajukan penawaran yang lebih murah sehingga orang
yang sudah sepakat tersebut membatalkan kesepakatan.
8.
Buyback atau pembelian kembali atas barang yang kita jual
Misal kita
menjual sepeda motor dengan harga 10 juta, kita menyetujui karena kita sedang
butuh uang tersebut. Setelah kita memiliki kemampuan maka kita berniat membeli
kembali sepeda motor tersebut namun dengan harga yang lebih tinggi yaitu misal
12 juta. Hal ini tidak boleh dilakukan.
Hal ini tidak
dibenarkan karena ini merupakan cara seseorang untuk mendapatkan
riba/kelebihan.
9.
Menjual barang yang kita beli namun barang tersebut belum kita pegang, lihat
atau kuasai. Nabi Muhammad SAW pernah meriwayatkan, dari Abu Hurairah , “
janganlah menjual makanan yang dibeli jika belum dipegang”
Hal ini untuk
mencegah penipuan dan apabila barang cacat. Jangan seperti membeli kucing dalam
karung. Beberapa hadits meriwayatkan bahwa barang seperti emas, perak harus
dikuasai dulu atau dipegang terlebih dahulu sebelum dijual kembali. Jual-Beli
buah-buahan sebelum matang.
Sistem ini sering
terjadi dan dikenal dengan sistem ijon. Hal ini tidak boleh dilakukan karena
ditakutkan barang tersebut hancur, busuk atau dimakan binatang. Jual-beli boleh
dilakukan ketika barang tersebut sudah jelas baik, sudah matang dsb.
10. Menjual
hanya untuk main-main,
tidak serius.
Sebenarnya penjual taidak berniat untuk menjual barang tersebut hanya untuk
bermain-main. Misal menjual tanah dengan harga 500 juta, kemudian ada yang mau
setuju dengan harga tersebut, sang penjual tidak mau menyetujui atau menaikan
menjadi 600 juta. Jika dinaikan menjadi 600 juta dan pembeli tetap mau membeli,
sang penjual tidak mau menyetujuinya[18].
H. Jual
Beli Yang Diharamkan
1.
Menjual tanggungan dengan tanggungan
Menjual
tanggungan dengan tanggungan yakni menjual hutang dengan hutang. Telah
diriwayatkan larangan terhadap menjual tanggungan dengan tanggungan dalam
sunnah Nabi yang suci. Dalam hadits Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang menjual tanggungan dengan tanggungan. (Dikeluarkan oleh
ath-Thahawi dalam Syarhul Ma”ani IV: 21, dan juga dalam Musykilul Atsar nomor
795. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni III:71, juga oleh al-Hakim II:57, dan oleh
al-Baihaqi V: 290 dengan sanad yang lemah, karena lemahnya Musa bin Ubaidah
ar-Rubadzi. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil dalam at-Talkhish III:26, dari Imam
Ahmad: “Dalam masalah ini tidak ada hadits shahih. Akan tetapi ijma” kaum
muslimin adalah bahwa menjual hutang dengan hutang tidak boleh.” Sementara Imam
ath-Thahawi menyatakan: “Ahlul hadits menafsirkan hadits ini dengan riwayat Abu
Musa bin Ubaidah, meskipun mengandung kekurangan dalam sanadnya. Ini merupakan
bab besar dalam ilmu fiqih.” Lihat Musykilul Atsar II: 266.)
Menjual hutang
dengan hutang memiliki aplikasi yang bermacam-macam. Jenis yang disyariatkan
terkadang sulit dibedakan dengan yang tidak disyariatkan. Hutang yang dijual
itu tidak lepas dari keberadaannya sebagai pembayaran yang ditangguhkan, barang
dagangan tertentu yang diserahkan secara tertunda, atau barang dagangan yang
di-gambarkan kriterianya dan akan diserahkan juga secara tertunda.
2.
Jual Beli dengan Syarat yang merugikan
Syariat Islam
yang suci telah memerintahkan ditunaikannya janji dengan komitmen yang menjadi
persyaratan janji tersebut, kecuali apabila syarat itu berbentuk menghalalkan
yang haram dan mengharamkan yang halal. Allah berfirman:
“Hai orang-orang
yang beriman, tunaikanlah akad-akad kalian..” (Al-Maidah: 1).
Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Kaum muslimin selalu terikat dengan persyaratan
(perjanjian) sesama mereka, terkecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram
dan mengharamkan yang halal.” (Diriwayatkan at-Tirmidzi)
Syarat
bertentangan dengan konsekuensi perjanjian itu adalah seperti seorang penjual
mensyaratkan terhadap pembeli agar tidak menjual kembali dagangannya itu kepada
orang lain, atau agar si pembeli tidak mengenakan barang beliannya itu, atau
agar ia tidak mengendarainya, tidak meninggalinya dan tidak menyewakannya. Atau
bila si pembeli menjual kembali barangnya itu, maka si penjual yang lebih
berhak mengambil keuntungan-nya. Para ulama mengecualikan sebagian bentuk
aplikasinya yang kemudian mereka bolehkan, seperti menjual budak wanita dengan
syarat harus dibebaskan, karena ajaran syariat memang mengi-nginkan sekali
budak wanita itu dibebaskan. Atau seorang penjual yang memberi persyaratan agar
objek jualan itu diwakafkan, dihibahkan atau disedekahkan. Karena itu termasuk
amal keba-jikan yang dianjurkan oleh Islam.
Kemudian syarat
yang menyebabkan rusaknya harga adalah seperti persyaratan dari salah satu pihak
untuk meminjam objek jualan. Karena hal itu dapat menyebabkan ketidakjelasan
harga barang, atau bisa juga menggiring kepada semacam riba, bila dili-hat dari
sisi pinjaman yang mendatangkan keuntungan. Karena penentuan harga menjadi
tidak adil karena pertimbangan pemin-jaman barang tersebut. Kalau syarat
peminjaman itu dari pembeli, jelas itu merusak harga, karena menyebabkan
ketidakjelasan harga barang karena bertambah. Peminjaman barang itu sendiri
termasuk harga yang tidak diketahui. Kalau seandainya persya-ratan peminjaman
itu berasal dari penjual, itu juga menyebabkan rusaknya harga karena terjadinya
pengurangan. Karena pemin-jaman yang dilakukan oleh penjual itu masuk dalam
harga yang tidak diketahui.
3.
Dua Perjanjian Dalam Satu Transaksi Jual Beli
Membuat dua
perjanjian dalam satu transaksi jual beli merupakan hal yang dilarang dalam
syariat. Diriwayatkan adanya sejumlah dalil yang melarang perbuatan tersebut.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah tentang
larangan Rasulullah terhadap hal tersebut.
Hadits Abu
Hurairah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diriwayatkan bahwa
beliau bersabda: “Barangsiapa yang melakukan dua perjanjian jual beli dalam
satu transaksi jual beli, maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit,
kalau tidak ia telah mengambil riba.” Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya
dari Hadits Ibnu Mas”ud bahwa ia menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang adanya dua perjanjian dalam satu transaksi.”
Para ulama
berbeda pendapat tentang arti dari dua per-janjian tersebut. Ada beberapa
pendapat yang kita lampirkan di bawah ini:
1. Artinya adalah
jual beli dengan dua harga, kontan dan kredit dengan harga lebih mahal.
Tambahan harga dengan men-jual barang secara tertunda pembayarannya namun lebih
mahal dari harga sekarang, diriwayatkan dari Zainal Abidin bahwa beliau
menyatakan keharamannya. Yakni keharaman menjual se-suatu lebih mahal dari
harga sekarang dengan pembayaran ter-tunda. Penafsiran semacam ini telah
dibantah oleh mayoritas ulama. Namun bentuk jual beli semacam ini, menurut
pendapat yang benar dari dua pendapat yang ada, adalah disyariatkan.
2. Penjualan
dengan dua harga, kontan dan kredit, dan harga kredit atau tertundanya lebih
mahal, namun tidak dijelaskan. Misalnya seorang penjual berkata, “Kalau kontan
bisa sekian har-ganya, dan kalau dibayar belakangan atau dibeli kredit bisa
sekian.” Kemudian kedua orang itu berpisah (dari majlis) dengan
ketidak-jelasan, tanpa menentukan salah satunya.
Alasan
dilarangnya bentuk jual beli ini ada dua hal : Pertama: Ketidakjelasan dan
ketidakstabilan harga. Kedua: Ada kemungkinan terjadinya riba, karena yang
demikian itu berarti ia memindahkan kepemilikan dengan pembayaran satu dinar
secara kontan dan dengan dua dinar bila dibayar secara tertunda. Dan yang pasti
menjadi miliknya adalah salah satu dari keduanya. Jadi seolah-olah yang menjadi
miliknya adalah satu dinar secara kontan, lalu ia tangguhkan pembayarannya
sehingga berubah menjadi dua dinar. Atau yang menjadi kewajibannya adalah dua
dinar secara tertunda, lalu ia segerakan pembayarannya sehingga berubah menjadi
satu dinar saja..
4.
Menawar Barang yang Sedang Ditawar Orang Lain
Adapun menawar
barang yang masih ditawar orang lain, yakni seperti dua pihak yang melakukan
transaksi jual beli lalu sama-sama sepakat pada satu harga tertentu, lalu
datang pembeli lain yang menawar barang yang menjadi objek transaksi mereka
dengan harga lebih mahal, atau dengan harga yang sama, hanya saja karena ia
orang yang berkedudukan, maka si penjual lebih cenderung menjual kepada orang
itu, karena melihat kedudukan orang kedua tersebut.
Kalau kedua orang
itu saling tawar menawar, lalu terlihat indikasi bahwa keduanya tidak bisa
menyepakati satu harga, tidak diharamkan untuk menawar barang transaksi mereka.
Namun kalau belum kelihatan apakah mereka telah memiliki kesepakatan harga atau
tidak, penawaran dari pihak pembeli lain untuk sementara ditahan. Demikian juga
menurut kalangan Hambaliyah, perlu dibuktikan terlebih dahulu adanya kesepakatan
mereka, agar se-mua pihak merasa senang. Namun menurut kalangan Hanafiyah, hal
itu tidak mengapa. Boleh-boleh saja melakukan penawaran dengan harga lebih
sekalipun, karena itu termasuk jual beli yang disebut lelang. Hal itu tidak
dilarang.
Dengan
terbuktinya keharaman bentuk-bentuk jual beli ter-sebut di atas, namun menurut
para ulama jual beli tersebut tetap sah, karena larangan itu kembali kepada hal
di luar pengertian transaksi dan berbagai komitmennya. Karena jual beli
tersebut tetap tidak kehilangan satupun dari rukun-rukunnya, atau salah satu
dari syarat-syarat sahnya. Larangan itu terhadap hal yang berkaitan dengan
transaksi tetapi berada di luar substansi tran-saksi tersebut dan
komitmen-komitmennya. Itu termasuk per-buatan yang mengganggu orang lain, namun
tidak membatalkan transaksi menurut mayoritas ulama.
5.
Orang Kota Menjualkan Barang Orang Dusun
Hadirah (kota)
adalah lawan dari badiyah (dusun). Sementara kata hadir (orang kota) adalah
orang yang terbiasa tinggal di kota-kota, perkampungan modern dan sejenisnya.
Sementara bady (orang dusun) adalah orang yang tinggal di pedusunan. Dusun
adalah selain kota dan perkampungan maju. Kalangan Hambaliyah bahkah
memahaminya secara lebih luas lagi. Mereka meng-anggap bahwa orang dusun adalah
semua orang yang tinggal di pedusunan, dan juga setiap orang yang masuk ke satu
desa sementara ia bukan penduduk asli desa tersebut, baik ia orang du-sun dalam
arti sesungguhnya, atau orang desa, atau orang kota lain.
Arti Dari
Penjualan, “Orang Kota Menjualkan Barang Kepada Orang Dusun” Yang dimaksudkan
dengan istilah orang kota menjadi calo bagi orang dusun menurut mayoritas ulama
adalah orang kota menjadi calo pedagang orang dusun. Ia mengatakan kepada
peda-gang dusun itu, “Kamu jangan menjual barang sendiri, saya lebih tahu
tentang masalah jual beli ini.” Akhirnya si pedagang bergan-tung kepadanya,
menjual barangnya dan pada akhirnya ia mema-sarkan barang dengan harga tinggi.
Kalau si calo membiarkannya berjual-beli sendiri, pasti ia bisa menjual dengan
harga lebih murah kepada orang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa arti
terminologi itu ada-lah: Orang kota yang menjual barang kepada orang dusun
karena mencari keuntungan banyak (karena orang dusun tidak mengenal harga)
sehingga membahayakan orang-orang kota itu. Namun pendapat pertama lebih tepat.
Hukum “Orang Kota
Menjualkan Barang Orang Dusun” Para ulama sependapat melarang jual beli semacam
itu, karena adanya dalil-dalil shahih dan tegas yang melarangnya. Di antara
dalil-dalil itu misalnya, Sabda shallallahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah orang
kota menjualkan komoditi orang dusun. Biarkan manusia itu Allah berikan rizki,
dengan saling memberi keun-tungan yang satu kepada yang lain.” Dalil lain
adalah hadits Anas rodhiyallahu “anhu: “Kami dilarang untuk melakukan
“penjualan orang kota bagi orang dusun”, meskipun dia itu saudaranya atau
ayahnya sekalipun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu”, bab:
Janganlah Orang Kota Membelikan Barang Orang Dusun Sebagai Broker I: VI: 2.
Diriwayatkan oleh Muslim pada bab yang sama nomor 1523.
Alasan
Dilarangnya Penjualan ‘Orang Kota Bagi Orang Dusun’ Alasan dilarangnya jual
beli ini menurut mayoritas ulama adalah karena jual beli ini berbahaya bagi
para penduduk kota, dan dapat menyulitkan orang banyak. Karena kalau orang
dusun itu dibiarkan saja menjual barangnya, tentu masyarakat akan bisa
membelinya dengan harga murah, dan mereka juga akan merasa lapang. Adapun kalau
orang kota itu menangani penjualan barang itu, dan dia hanya mau menjual dengan
harga yang dipatok untuk kota tersebut, tentulah masyarakat akan merasa
kesulitan.
Alasan
dilarangnya jual beli ini menurut penafsiran lain adalah sisi lain yang dapat
membahayakan para penduduk kota, di samping barang yang tidak bisa dibeli
dengan murah, yakni langkanya barang kebutuhan. Karena terkadang para penduduk
kota mengalami paceklik, mereka membutuhkan makan untuk mereka dan
binatang-binatang ternak mereka. Sementara si orang kota hanya mau menjual
barang-barangnya kepada penduduk dusun itu saja, dengan harapan besar akan
mendapatkan keun-tungan lebih banyak.
6.
Menjual Anjing/dan babi
Jual beli anjing
bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
hadits Ibnu Mas”ud -rodhiyallahu “anhu- telah melarang mengambil untung dari
menjual anjing, melacur dan menjadi dukun.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam
kitab al-Buyu”, bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim
dalam kitab al-Musaqat, bab: diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567.
Dalam hadits Juhaifah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang hasil menjual darah, anjing dan hasil usaha budak wanita..”
HR. al-Bukhari
Dengan alasan
ini, kalangan Syafi”iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing,
anjing apapun juga, mes-kipun anjing yang sudah dilatih berburu. Sementara
kalangan Malikiyah membedakan antara anjing yang boleh dipelihara, se-perti
anjing buru, dan anjing penjaga, dengan anjing-anjing lain. Kelompok pertama
mereka membolehkan untuk dijual, sementara selain itu tidak boleh, karena
hadits: “Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru.”
(HR. An-Nasa’i). Termasuk juga babai, karena babi menurut ajaran agama islam
adalah termasuk barang yang diharamkan.
7.
Berjualan Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at
Di antara
fenomena yang tidak lepas dari pandangan mata di tengah masyarakat barat adalah
tersebarnya satu bentuk fenomena, yakni jual beli saat dikumandangkannya adzan
Jum’at. Padahal sudah ada larangan tegas terhadap perbuatan itu dalam
Kitabulla, yakni dalam firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat pada hari Jum”at, maka bersegeralah kamu kepada
meng-ingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui…” (Al-Jum”ah: 9).
Para ulama tidak
berbeda pendapat sedikitpun, bahwa jual beli pada saat itu diharamkan,
berdasarkan dalil ini. Adzan yang dimaksud di sini adalah adzan yang
dikumandangkan ketika khatib sudah naik mimbar (setelah khatib mengucapkan
salam. Red) . Yakni adzan yang biasa dilakukan pada zaman Nabi. Itulah arti
dari adzan atau panggilan bila disebutkan secara lepas. Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dalam Shahihnya dari as-Saib bin Yazid bahwa ia men-ceritakan,
“Dahulu adzan Jum’at dikumandangkan ketika khatib sudah duduk di atas mimbar,
yakni pada zaman Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Di masa Utsman, karena umat
Islam sudah terlalu banyak, maka ditambah satu adzan lagi yang dikumandangkan
di az-Zura.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ash-Shalah, bab: Adzan di
Hari Jum’at, nomor 912.
Dari sisi lain,
sesungguhnya jual beli pada saat adzan diku-mandangkan ini menyebabkan
seseorang melalaikan shalat, akhir-nya meninggalkan sebagiannya atau bahkan
seluruhnya. Paremeter Haramnya Jual Beli Ketika Dikumandangkan Adzan Jum’at
Diharamkannya
jual beli saat dikumandangkannya adzan Jum’at tentu saja dengan beberapa
paremeter tertentu. Di anta-ranya: pertama, Orang yang melakukan perjanjian
jual beli harus orang yang tidak wajib shalat Jum’at. Maka Jual beli boleh dilakukan
oleh kaum wanita, anak-anak kecil dan orang sakit. Karena Allah melarang jual
beli dengan alasan memerintahkan mereka agar segera berangkat ke masjid.
Orang-orang yang tidak terkena perintah itu, tentu saja tidak dilarang untuk
tetap melakukan jual beli. Dan juga karena diharamkannya jual beli itu karena
alasan menyibukkan diri hingga lalai shalat Jum’at. Dan alasan itu tidak
mengenai diri mereka. Kedua, Tidak dalam kondisi mendesak untuk melakukan jual
beli. Seperti orang yang dalam kondisi darurat harus membeli ma-kanan, menjual
kafan untuk orang mati yang dikhawatirkan akan membusuk kalau ditangguhkan.
Kalau tidak dalam kondisi demikian, jual beli diharamkan pada saat itu. Ketiga,
Orang yang sibuk bertransaksi tersebut sudah mengetahui larangan tersebut.
Karena hukum tidak bisa diberlakukan kepada seseorang yang belum mengetahuinya.
Dan keempat, Jual beli itu berlangsung ketika mulai berkumandangnya adzan
khutbah, atau adzan kedua[19].
I.
Unsur Kelalaian Dalam Transaksi Jual Beli
Dalam transaksi
jual beli boleh saja terjadi kelalian, baik ketika akad berlangsung maupun di
saat-saat penyerahan barang oleh penjual dan penyerahan harga (uang) oleh
pembeli. Untuk setiap kelalaian itu ada resiko yang harus ditanggung oleh pihak
yang lalai.
Bentuk-bentuk
kelalaian dalam jual beli itu menurut para ulama fiqh diantaranya adalah barang
yang dijual bukan milik penjual(barang itu sebagai titipan atau jaminan utang
di tangan penjual atau barang itu adalah barang hasil curian), atau menurut
perjanjian barang harus diserahkan ke rumah pembeli pada waktu tertentu tetapi
ternyata tidak diantarkan dan tidak tepat waktu, atau barang itu rusak dalam
perjalanan, atau barang yang diserahkan itu tidak sesuai dengan contoh yang
disetujui. Dalam kasus-kasus seperti ini resikonya adalah ganti rugi dari pihak
yang lalai.
Apabila barang
itu bukan milik penjual, maka ia harus membayar ganti rugi terhadap harga yang
telah ia terima. Apabila kelalaian itu berkaitan dengan keterlambatan
pengantaran barang, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian dan dilakukan
dengan unsure kesengajaan, pihak penjual harus membayar ganti rugi. apabila
dalam mengantarkan barang itu terjadi kerusakan (sengaja atau tidak sengaja),
atau barang yang dibawa tidak sesuai yang telah disepakati maka barang itu
harus diganti. Ganti rugi dalam akad ini dalam istilah fiqh disebut dengan
adh-dhaman, yang secara harfiah boleh berarti jaminan atau tanggungan.
Pentingnya
adh-dhaman jual beli adalah agar dalam jual beli itu tidak terjadi perselisihan
terhadap akad yang telah disetujui kedua belah pihak. Segala bentuk tindakan
yang merugikan kedua belah pihak, baik sebelum maupun sesudah akad, menurut
para ulama fiqh, harus ditanggung resikonya oleh pihak yang menumbulkan
kerugian.[20]
J.
Manfaat dan Hikmah Jual Beli
1.
Manfaat jual beli
Manfaat tersebut
antara lain:
a.
Jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi masyarakat yang menghargai
hak milik orang lain.
b.
Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar kerelaan atau suka
sama suka.
c.
Masing-masing pihak merasa puas, penjual melepas dagangannya dengan ikhlas dan
menerima uang, sedangkan pembeli memberikan uang dan menerima barang dagangan.
d.
Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram.
e.
Penjual dan pembeli mendapat rahmat dari Allah Swt.
f.
Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
2.
Hikmah Jual Beli
Allah Swt
mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada
hambanya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa
sandang, pangan dan papan. Kebutuhan seperti ini tak pernah putus selama
manusia hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu
manusia dituntut berhubungan satu sama lainnya. Dalam hubungan ini tak ada satu
hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, di mana seseorang memberikan
apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang
lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Jual beli
merupakan suatu upaya atau kegiatan usaha atau transaksi dalam tukar menukar
barang yang bisa ditukar dengan barang sejenisnya atau dengan uang, asalkan
harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan. Inti dari transaksi jual beli
adalah saling menguntungkan, jika diantara kedua belah pihak ada yang
dirugikan, maka transaksi tersebut dapat dikatan telah keluar dari syariat
islam, karena islam itu sendiri telah mengatur sedemikian rupa agar transaksi
jual beli tidak ada yang dirugikan. Penjual merasa untuk dan pembeli pun merasa
untung.
2.
Saran
Dalam penulisan
ini tentu terjadi banyak kesalahan. Saran dan kritikan tentu akan ditampung
guna untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini belum semua penulis jelaskan dalam pembahsan diatas,
masih terdapat banyak kekurangan, dari itu penulis akan menerima segala saran
dan masukan yang membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Suhendi, Hendi,
Fiqh Muamalah Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010
Wardi Muslich,
Ahmad, Fiqih Muamalah, Jakarta: Amzah, 2010
Ascarya, Akad dan
produk Bank Syari’ah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
Wiroso, Jual Beli
Murabahah, Yogyakarta: UII Press, 2005
Afandi, Yazid,
Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009
Abd Hakim, Atang,
Fiqih Perbankan Syari’ah, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011
Syeikh As-Sa’di,
Abdurrahman, dkk, Fiqih Jual Beli, Jakarta: 2008
Ghazali, Abdul
Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Harun, Yusuf
(edt), Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Syafi’I, 2009
Djuwaini,
Dimayuddin, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Haroen, Nasrun,
Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007
Hidayatullah,
Syarif, Qawaid Fiqiyyah dan Penerapan Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer,
Depak: Gramata Publishing, 2012
http://www.solusiislam.com/2013/02/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html
http://www.lingkaran.org/fiqh-muamalah-jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html
http://abangdani.wordpress.com/2010/07/13/jual-beli-yang-diharamkan/
[1] Abdul Rahman
Ghazali, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hal.
67
[2] Yazid Afandi,
Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 53
[3] Syeikh
Abdurrahman As-Sa’di, dkk, Fiqih Jual Beli, ( Jakarta: 2008) hal. 143
[4] Ibid. hal 144
[5] Abdul Rahman
Ghazali, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hal.
69
[6] Atang Abd
Hakim, Fiqih Perbankan Syari’ah, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011) hal 225
[7] Yazid Afandi,
Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 57
[8] Wiroso, Jual
Beli Murabahah, (Yogyakarta: UII Press, 2005)hal. 20
[9] Dimayuddin
Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010) hal. 74
[10] Ascarya,
Akad dan produk Bank Syari’ah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011) hal. 77
[11] Syarif
Hidayatullah, Qawaid Fiqiyyah dan Penerapan Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah
Kontemporer, (Depak: Gramata Publishing, 2012) hal. 132
[12] Op cit.
[13] Ahmad Wardi
Muslich, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2010) hal.201
[14] Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010) hal. 83
[15] Ibid, hal.
84
[16] Yazid
Afandi, Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009) hal. 62
[17]
http://www.solusiislam.com/2013/02/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html
[18]
http://www.lingkaran.org/fiqh-muamalah-jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam.html
[19]
http://abangdani.wordpress.com/2010/07/13/jual-beli-yang-diharamkan/
[20] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007) hal. 120
Tidak ada komentar:
Posting Komentar