hukum dan syarat Khiar Dalam Jual Beli

Khiar adalah memilih barang yang dalam jual beli

Dalam jual beli menurut agama islam diperbolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya karena terjadinya sesuatu hal, khiar dibagi menjadi tiga bagian:

1.    Khiar majelis, artinya antar penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majelis), khair majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah bersabda: “penjual dan pembeli boleh khiar selama belum berpisah’ (Riwayat Bukhari dan Muslim) Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiar majelis tidak berlaku lagi, batal.

2.      Khiar Syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga rp. 100.000.000 dengan syarat khiar selama tiga hari. Rasulullah bersabda: “kamu boleh khiar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (Riwayat Baihaqi).

3.      Khiar aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata; “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual[Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010) hal. 83]

Jual beli Mulamasah.

Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:

“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.

Jual beli yang demikian juga dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar